Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan hak inisiatif Anggota DPRD dan faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan hak inisiatif anggota DPRD pada pembentukan Peraturan Daerah. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, sumber data penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier. Bahan hukum yang berhasil dikumpulkan diolah dan disusun secara sistematis dan memberikan penjelasan secara rinci dan mendalam untuk mengungkap permasalahan mengenai fungsi legislasi anggota DPRD dengan maksud mencari konsistensi antara norma hukum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pelaksanaan hak inisiatif anggota DPRD dalam pembentukan peraturan daerah masih kurang optimal sekalipun telah mengacu pada PP No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib DPRD, karena banyak anggota DPRD yang tidak pernah menggunakan hak inisiatifnya dalam penyusunan naskah akademik dan Rancangan Peraturan Daerah. Faktor penghambat pelaksanaan hak inisiatif anggota DPRD dalam pembentukan peraturan daerah terdiri dari Faktor sumber daya manusia, efektifitas dan efisiensi penggunaan anggaran, peranan Tim Ahli, serta partisipasi masyarakat yang rendah menjadi faktor penghambat. Adapun saran yang penulis ajukan adalah, hendaknya anggota DPRD dalam melaksanakan fungsi legislasi tidak sekedar menunggu usulan Rancangan Perda yang berasal dari Pemerintah Daerah, tetapi secara aktif mempergunakan hak inisiatifnya dalam membentuk Peraturan Daerah sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta mengatasi faktor-faktor penghambat yang ada agar dapat mengoptimalkan pelaksanaan hak inisiatif anggota DPRD.
Fitrah MalikAbdul WahidDiana Fitriana
Elisabeth Defedra Mbejo SolaKotan Y. StefanusHernimus Ratu Udju
Ismail IsmailAndi Pangerang MoentaZulkifli Aspan