JOURNAL ARTICLE

Perlindungan Bangunan Cagar Budaya Saat Konflik Bersenjata Dalam Perspektif Hukum Internasional

Yanti Fristikawati

Year: 2021 Journal:   JUSTICIA SAINS Jurnal Ilmu Hukum Vol: 5 (2)Pages: 149-165

Abstract

Bangunan cagar budaya seperti candi, katedral, istana, dan bangunan bersejarah lainnya merupakan bangunan yang dilindungi dan tidak boleh dirusak atau dihancurkan. Namun pada saat konflik bersenjata di suatu negara baik konflik internal maupun internasional seringkali tidak memperhatikan perlindungan terhadap bangunan cagar budaya yang seharusnya dilindungi.Secara internasional perlindungan bangunan cagar budaya terdapat dalam The Hague Convention for the Protection of Cultural Property in the Event of Armed Conflict, tahun 1954 dan Convention concerning the Protection of the World Cultural and Natural Herritage tahun 1972 dimana dalam aturan tersebut negara harus melindungi bangunan cagar budaya. Tulisan ini akan membahas tentang bagaimana perlindungan bangunan cagar budaya saat terjadi konflik bersenjata di suatau negara, siapa yang berkewajiban untuk melindungi bangunan cagar budaya saat terjadi perang atau konflik bersenjata.

Keywords:
Humanities Political science Art

Metrics

0
Cited By
0.00
FWCI (Field Weighted Citation Impact)
2
Refs
0.39
Citation Normalized Percentile
Is in top 1%
Is in top 10%

Topics

Maritime and Coastal Archaeology
Social Sciences →  Arts and Humanities →  Archeology
Indonesian Legal and Regulatory Studies
Social Sciences →  Social Sciences →  Political Science and International Relations
Legal and Policy Analysis in Indonesia
Social Sciences →  Social Sciences →  Law
© 2026 ScienceGate Book Chapters — All rights reserved.