Firnanda Arifatul CahyaniDia Aisa Amelda
Hukum waris adat sangat erat kaitannya dengan sistem kekerabatan yang dianut oleh suatu masyarakat adat. Masyarakat Adat Bali menganut sistem kekrabatan patrilineal dengan sistem kewarisan mayorat. Sehingga ahli waris dalam masyarakat hukum adat Bali ialah anak laki-laki saja, sedangkan anak perempuan tidak diperkenankan untuk mewaris. Untuk mendapatkan hak warisnya, seorang anak perempuan hindu Bali dapat memperolehnya dengan bentuk hibah atau hadiah perkawinan (jiwa dana), tetadan dan bebaktan. Selain itu dapat pula dilakukan perubahan status perempuan menjadi laki-laki (sentana rajeg).
I WAYAN WAHYU WIRA UDYTAMAIDA AYU INDIRA SITA DIANTI
Anak Agung Sagung Laksmi DewiI Komang Andi SugiartaI Made Puspasutari Ujianti
Ni Putu Yuni PurnamawatiI Wayan Wesna AstaraI Ketut Sukadana