Christiana Sri MurniSumirahayu Sulaiman
Sertifikat hak milik atas tanah diperoleh dari perbuatan hukum, yakni dengan mendaftarkan hak atas tanah di Kantor Pertanahan. Dengan mendaftarkan hak atas tanah maka akan diterbitkan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat atas kepemilikan tanah bagi pemegang hak. Sesuai dengan Pasal 32 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahu 1997 tentang Pendaftaran Tanah menegaskan bahwa sertifikat diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak yang bersangkutan sesuai dengan data fisik dan data yuridis yang telah didaftar dalam buku tanah sebagai tanda bukti hak yang berlaku untuk alat pembuktian yang kuat atas kepemilikan tanah. Sertifikat merupakan tanda bukti hak yang bersifat mutlak apabila memenuhi unsur-unsur secara kumulatif, yaitu sertifikat diterbitkan secara sah atas nama orang atau badan hukum, tanah diperoleh dengan etikad baik, tanah dikuasai secara nyata dan dalam waktu 5 tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak ada yang mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten atau Kota setempat ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atas penerbitan sertifikat (Pasal 32 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah).
Murni, Christiana SriSumirahayu Sulaiman
Bustaman BustamanAgustiana Agustiana
Andi Sri AdindaAndi TiraJuliati Juliati
Dadi Arja KusumaRodliyah RodliyahSahnan Sahnan