Penelitian ini bertujuan untuk membahas perlindungan hukum terhadap pelaku usaha serta dampak UU Cipta Kerja terhadap digitalisasi UMK-M di tengah pandemi. Penelitian ini merupakan kajian hukum yang menggunakan metode penelitian studi kepustakaan yang bersumber pada hukum positif yang berlaku di Indonesia, buku-buku, jurnal, dan karya tulis ilmiah lainnya. Hasil kajian ini menunjukkan perlindungan hukum terhadap pelaku usaha dalam digitalisasi UMK-M meliputi: kemudahan legalitas usaha dan akses informasi; kemudahan pembiayaan dan insentif; larangan usaha besar dan menengah untuk memiliki dan/atau menguasai UMK; mendapatkan alokasi dan jaminan untuk produksi dan pemasaran; dan pemberian layanan bantuan serta pendampingan hukum. UU Cipta Kerja turut berdampak positif dalam mendorong digitalisasi UMK-M di tengah pandemi yang ditandai dengan meningkat transaksi e-commerce, nilai transaksi dagang elektronik, nilai transaksi digital banking, dan lain sebagainya.Â
Aldi SajianImam Trisno PerdanaNi Putu Yasni YudiantiniIkma Hendra PutraI Komang Wilandra
Edy KasroKoesrin Nawawie ASiti Mardiyati
Edy KasroKoesrin Nawawie ASiti Mardiyati