JOURNAL ARTICLE

Hukum Wanita Menjadi Pemimpin Menurut Pandangan Fiqih Kontemporer

Abstract

Penjelasan mengenai kepemimpinan perempuan yang tertuang dalam beberapa ayat Al-Qur’an, maka dapat dipahami bahwa islam memberikan kesempatan yang sama bagi laki-laki dan perempuan untuk melakukan pengabdian dalam berbagai bidang, serta tidak melarang adanya kepemimpinan yang dijalankan oleh perempuan, dengan berbagai potensi dan syarat kepemimpinan yang dimilikinya. Sebagian ulama berpendapat bahwa wanita tidak boleh menjadi pemimpin, hal tersebut seperti yang terdapat dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 34 Meskipun demikian, kebanyakan ulama kontemporer membolehkan seorang wanita untuk menjadi pemimpin Hal ini disebabkan perbedaan tafsir dalam memahami ayat tersebut. Sebagaimana yang akan dibahas yakni hukum wanita menjadi pemimpin menurut pandangan fiqh kontemporer. Penelitian ini untuk mengetahui hukum wanita menjadi pemimpin yang dalam hal ini di teliti menurut pandangan fiqh kontemporer. Dalam penjelasannya ulama Kontemporer membolehkan Wanita menjadi pemimpin dengan syarat tidak melanggar batasan-batasan yang telah di tetapkan oleh syariatpada umumnya. Pembatasan masalah dalam penelitian ini perlu dilakukan agar pembahasan yang ada tidak terlalu luas dan tidak menyimpang dari pokok permasalahan, disamping itu juga untuk mempermudah melaksanakan penelitian. Oleh sebab itu maka penulis membatasi penelitian dengan hanya membahas permasalahan tentang hukum wanita menjadi pemimpin menurut pandangan fiqh kontemporer pada saat sekarang ini. Penelitian ini termasuk jenis penelitian kepustakaan (library research), dengan menggunakan metode deskriptif analisis terhadap pendapat para ulama’ kontemporer, sebagai data primer dan data sekundernya diambil dari kitabkitab atau buku-buku yang ada kaitannya dengan masalah tersebut. Data yang ditemukan adalah bahwa pada umumnya ulama-ulama kontemporer, membolehkan wanita menjadi pemimpin selama tidak melanggar batasan-batasan yang telah di tetapkan oleh syariat. Mereka mempertimbangkan bahwa kepemimpinan kepala negara dimasa sekarang ini kekuasaannya tidak sama dengan seorang ratu atau khalifah di masa lalu yang dapat mengambil keputusan secara langsung, beda dengan sekarang yang harus musyawarah dengan para menteri ataupun staf ahlinya. Dan pendapat mereka tersebut di dasari oleh dalil yang terdapat dalam Al-Qur’an sura An-Naml ayat 23

Keywords:
Humanities Philosophy

Metrics

1
Cited By
0.00
FWCI (Field Weighted Citation Impact)
5
Refs
0.53
Citation Normalized Percentile
Is in top 1%
Is in top 10%

Citation History

Topics

Gender and Women's Rights
Social Sciences →  Social Sciences →  Political Science and International Relations
Islamic Finance and Communication
Social Sciences →  Social Sciences →  Sociology and Political Science
Islamic Studies and Radicalism
Social Sciences →  Social Sciences →  Sociology and Political Science

Related Documents

JOURNAL ARTICLE

Masalah Wanita Menjadi Pemimpin Dalam Perspektif Fiqih Siasah

Sumera Anwar

Journal:   Al-Jami'ah: Journal of Islamic Studies (Sunan Kalijaga State Islamic University) Year: 2022
JOURNAL ARTICLE

Wanita Pengusaha Era Kontemporer Menurut Perspektif Hukum Islam

Maimun Maimun

Journal:   Asas: Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam Year: 2011 Vol: 3 (1)
JOURNAL ARTICLE

Hukum Safar Wanita Tanpa Mahram Menurut Pandangan Ulama

Ikhwani Ikhwani

Journal:   Ameena Journal Year: 2025 Vol: 3 (1)Pages: 46-55
JOURNAL ARTICLE

Hukum Asuransi Jiwa Menurut Perspektif Islam dalam Kajian Fiqih Kontemporer

Robi'ah Robi'ahNeviani NevianiDesri UlfaSelly SyaliniFera Eliza

Journal:   JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan Year: 2025 Vol: 8 (1)Pages: 904-908
JOURNAL ARTICLE

Kriteria Pemimpin Menurut Pandangan Islam

Belia FasraSyahidin Syahidin

Journal:   Jurnal Budi Pekerti Agama Islam Year: 2024 Vol: 2 (4)Pages: 200-205
© 2026 ScienceGate Book Chapters — All rights reserved.