ini mengeksplorasi monopoli dalam perspektif Alquran sebuah dalam kajian Tafsir dan hadis tematik. Monopoli dalam arti menahan atau menimbun barang dengan sengaja, terutama pada saat terjadi kelangkaan, dengan tujuan menaikkan harga di kemudian hari agar mendapatkan keuntungan yang lebih besar merupakan hal yang dilarang. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kepustakaan, maupun referensi lainnya yang terkait. Praktik monopoli merupakan jenis pelanggaran dalam bermuamalah sebab akan mengakibatkan mekanisme pasar terganggu, sehingga produsen akan mendapatkan untung besar, sedangkan konsumen akibat tindakan penimbunan tersebut akan mengalami penderitaan dan kerugian. Artikel ini memberikan ulasan akhir bahwa akibat monopili, masyarakat luas akan dirugikan akibat ulah sekelompok kecil pelaku monopoli yang sangat zalim, egois, dan tidak bertanggung jawab.