JOURNAL ARTICLE

TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERSFEKTIF HUKUM PIDANA DAN HUKUM PIDANA ISLAM

Hilal Arya RamadhanYusrizal YusrizalFauzah Nur Aksa

Year: 2021 Journal:   JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH Vol: 2 (3)

Abstract

Korupsi di Indonesia berkembang dengan sangat pesat pada beberapa dekade terkahir ini, akibat dari tingginya kasus tindak pidana korupsi, menempatkan Indonesia pada jajaran negara terkorup di dunia. Pemerintah telah berupaya keras dalam mengatasi permasalahan korupsi, hal tersebut dikarenakan tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang bersifat sistematis dan teratur. Selain hukum positif, Indonesia juga tidak terlepas dari ajaran agama. Secara tegas agama sangat melarang perbuatan korupsi karena korupsi termasuk sebagai tindak pengkhianatan dan kezaliman, telah banyak penjelasan tentang larangan perbuatan korupsi baik pada Al Qur’an serta Hadist. Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Normatif yang merupakan penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder. Dengan menggunakan metode berfikir deduktif (cara berpikir dalam penarikan kesimpulan yang ditarik dari sesuatu yang sifatnya umum yang sudah dibuktikan bahwa dia benar dan kesimpulan itu ditujukan untuk sesuatu yang sifatnya khusus). Hasil penelitian dan pembahasan dapat diambil kesimpulan bahwa pengaturan Tindak Pidana Korupsi dalam Hukum Positif diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan dalam Hukum Islam Tindak Pidana Korupsi diatur melalu Al-Qur’an dan Hadist. Perbandingan Pemidanaan Tindak Pidana Korupsi menurut Hukum Positif dan Hukum Islam dapat disimpulkan bahwa Hukum Postif untuk menentukan pemidanaan tindak pidana korupsi dapat dijatuhkan hukuman penjara maksimal 20 Tahun penjara serta hukuman tambahan berupa membayar denda. Sedangkan Hukum Islam perbuatan korupsi merupakan pencurian dan hukumannya potong tangan dan hukuman mati. Saran dalam penelitian ini, Hukum di Indonesia harus memenuhi unsur keadilan tidak membuat perpecahan sesama masyarakat , serta penegak hukum harus tegas dalam menjatuhkan hukuman pidana bila perlu di dasari Al-Qur’an dan Hadist. Kata Kunci: Tindak Pidana Korupsi, Hukum Positif, Hukum Islam

Keywords:
Humanities Political science Philosophy

Metrics

7
Cited By
5.18
FWCI (Field Weighted Citation Impact)
14
Refs
0.95
Citation Normalized Percentile
Is in top 1%
Is in top 10%

Citation History

Topics

Indonesian Legal and Regulatory Studies
Social Sciences →  Social Sciences →  Political Science and International Relations
Legal and Policy Analysis in Indonesia
Social Sciences →  Social Sciences →  Law
Legal Studies and Policies
Social Sciences →  Social Sciences →  Law

Related Documents

JOURNAL ARTICLE

TINDAK PIDANA PENCABULAN DALAM PERSFEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM

Dewi Rachmawati KurniawanErnu WidodoSubekti SubektiSri Astutik

Journal:   Journal of Innovation Research and Knowledge Year: 2025 Vol: 5 (4)Pages: 4351-4358
JOURNAL ARTICLE

PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INDONESIA DAN HUKUM PIDANA ISLAM TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI

Zainuddin Kasim

Journal:   JURNAL RISET INDRAGIRI Year: 2024 Vol: 3 (2)Pages: 113-121
JOURNAL ARTICLE

Tindak Pidana Korupsi oleh Korporasi dalam Prespektik Hukum Pidana Islam

Ahmad Nasrudin

Journal:   Al-Jinayah Jurnal Hukum Pidana Islam Year: 2019 Vol: 5 (2)Pages: 457-488
JOURNAL ARTICLE

PEMISKINAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA POSITIF DAN HUKUM PIDANA ISLAM

Alfitra Alfitra

Journal:   MIQOT Jurnal Ilmu-ilmu Keislaman Year: 2015 Vol: 39 (1)
JOURNAL ARTICLE

SANKSI HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Lilies Anisah

Journal:   Jurnal Hukum Tri Pantang Year: 2020 Vol: 6 (1)Pages: 15-20
© 2026 ScienceGate Book Chapters — All rights reserved.