Dalam putusan pengadilan, maka hakim akan meyatakan pendapatnya tentang apa yang telah dipertimbangkannya sebelum menjatuhkan keputusan. Dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1981 Pasal 1 ayat (11) bahwa Putusan pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka yang dapat berupa pemidanaan atau bebas dari segala tuntutan hukum serta menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang.
Hadi Tirto BisonoAndy Usmina WijayaFarhan Saleh
I.G.A Bela Indah Komala YusianadewiI Nyoman Putu BudiarthaMade Minggu Widiantara
Rachmad Alif Al BuchoriI Made SepudI Made Minggu Widyantara