JOURNAL ARTICLE

PEMBAGIAN HAK WARIS KEPADA AHLI WARIS AB INTESTATO DAN TESTAMENTAIR MENURUT HUKUM PERDATA BARAT (BW)

Hak Waris

Year: 2014 Journal:   JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol: 5 (1)

Abstract

Hukum Waris yang berlaku di Indonesia bersifat Pluralisme, artinyanya adalah bahwa hukum waris yang ada di Indonesia beranekaragam, ada Hukum Waris Perdata Barat (BW), Hukum Waris Islam dan Hukum Waris Adat. Hukum Waris Perdata Barat (BW) diperuntukkan bagi orang non muslim atau orang-orang yang tunduk pada ketentuan Hukum Waris Perdata Barat, Hukum Waris Islam diperuntukkan bagi orang Muslim dan Hukum Waris Adat diperuntukkan bagi masyarakat adat. Pada Hukum Waris Perdata Barat dikenal dua cara pembagian warisan untuk ahli waris yaitu: secara ab intestato (ahli waris mempunyai hubungan darah dan hubungan perkawinan dengan si pewaris) dan secara testamentair/surat wasiat (ahli waris ditentukan oleh si pewaris dalam surat wasiat. Kedua cara pembagian ini pada prinsipnya menekankan bahwa yang berhak mewaris adalah orang yang terdekat dengan si pewaris

Keywords:
Political science Philosophy

Metrics

17
Cited By
0.00
FWCI (Field Weighted Citation Impact)
0
Refs
0.54
Citation Normalized Percentile
Is in top 1%
Is in top 10%

Citation History

Topics

Marriage and Family Dynamics
Social Sciences →  Social Sciences →  Sociology and Political Science
Legal Studies and Policies
Social Sciences →  Social Sciences →  Law
Gender and Women's Rights
Social Sciences →  Social Sciences →  Political Science and International Relations
© 2026 ScienceGate Book Chapters — All rights reserved.