Fajlurrahman JurdiRizqa Ananda HanapiTaufik Hidayat
Terjadinya pelanggaran hukum maupun etik yang dilakukan hakim konstitusi dalam menjalankan tugas dan kewenangannya menunjukkan bahwa terdapat abuse of power dalam tubuh MK. Eksistensi Dewan Etik sebagai lembaga pengawas internal dipertanyakan karena dianggap tidak mampu melaksanakan tugasnya dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim sehingga penting untuk mengetahui bentuk pengoptimalan fungsi pengawasan Dewan Etik. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dan doktrinal yang menggunakan pendekatan-pendekatan. Penelitian ini menjelaksan bahwa diperlukan perubahan-perubahan dalam Dewan Etik yakni: 1) memperluas kewenangan dewan etik yang awalnya terbatas pada pemeriksaan laporan dan dugaan pelanggaran etik hakim MK ditambahkan dengan kewenangan untuk mencari fakta-fakta dan menelusuri indikasi pelanggaran berdasarkan fakta yang ditemukan; 2) menambahkan unsur staff untuk mendukung pelaksanaan tugas dewan etik; dan 3) mengatur kelembagaan dan struktur dewan etik dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi
Wahyu Aji RamadanIrma Aulia Pertiwi NusantaraTanti Mitasari