Artikel ini menjelaskan tentang kode etik yang menjadi landasan acuan dalam mengurangi perdebatan kasus konflik di kepulaun Natuna. Sengketa tumpang tindih di kepulauan Natuna telah menjadi persoalan utama dalam hal kedaulatan Negara. Dari perspektif keamanan, maka Indonesia melalui ASEAN berupaya mempercepat penyelesaian <em>Code of Conduct</em> (CoC) di Laut Cina Selatan antara angkatan laut ASEAN dengan angkatan laut Cina. Dengan berlakunya CoC, masing-masing angkatan laut menerapkan mekanisme pencegahan konflik di laut Cina Selatan. Temuan dalam artikel ini menggunakan metode penelitian kualitatif, dengan mengambil kajian <em>literature</em> berupa studi pustaka. Tulisan ini menggunakan perspektif kontruktuvisme dimana adanya keinginan Negara antara Indonesia dan Cina untuk menguasai kepulauan Natuna sehingga tercapainya kedaulatan Negara. Tulisan ini bertujuan untuk menganilasis kajian dalam penyelesaian konflik di Kepulauan Natuna berupa penyelesaian <em>Code of Conduct</em> di Laut Cina Selatan antara angkatan laut ASEAN dengan angkatan laut Cina.
Harits Andrian RamadhaniNiken Retno WidyanaRetno Trisna Wardani
Ahmad Pradipta Budhihatma AdikaraAdis Imam Munandar
Rizal Dwi NoviantoDimas Agung FirmansyahNaufal Adi Pratama
Shoim MardiyahMucha HifniAsep KusmanAlim Bimo Pratowo