Ida Bagus Trisnha SetiaawanIda Ayu Putu WidiatiDiah Gayatri Sudibya
Abstrak—Narkotika sebuah zat yang bisa membuat siapapun yang mengkonsumsinya menjadi hilang kesadaran serta berbagai efek buruk bisa ditimbulkan dari obat ini karena mengandung tanaman sentetis maupun semi sentetis yang berpengaruh pada kinerja otak sampai dengan menghilangnya rasa sakit yang dirasakan namun membuat ketergantungan parah, adapun jenis dan berbagai tipe serta golongan obat ini sudah dilampirkan dalam UU ini. Rumusan masalah dalam penulisan ini adalah bagaimanakah tugas dan wewenang Badan Narkotika Nasional dalam tindakpidana narkotika dan apa saja upaya Badan Narkotika Nasional dalam pencegahan tindak pidana narkotika. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah penelitian hukum normatif, penulis menggunakan pendekatan utama yaitu pendekatan perundang-undangan terhadap tindak pidana narkotika. Badan Narkotika Nasional ,praktik pertahanan bersama kendala-kendala yang berlangsung. Dalam pemberantasan tindak pidana narkotika yang dihadapi oleh Badan Narkotika Nasional, sumber bahan hukum penulis diperoleh sejak studi kepustakaan, melalui bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Badan Narkotika Nasional ialah lembaga pemerintahan bukan kementerian mempunyai berpangkat di bawah Presiden serta bertanggung jawab kepada Presiden. Badan Narkotika Nasional mempunyai tugas dan kewenangan dalam bidang pencegahan dan pemberantasan dan penyalahgunaan narkotika. BNN menemui beberapa kendala dalam menjalankan tugasnya yaitu biaya operasional yang belum tercukupi, adanya faktor sarana dan prasarana yang kurang memadai, dan kurangnya peran serta masyarakat membantu BNN untuk mencegah tindak pidana narkotika.
I Made KarnadiI Nyoman Gede SugiarthaIda Ayu Putu Widiati
Ni Made Febby SetiawatiI Nyoman Gede RemajaI Nyoman Surata
Pilipine Oktavianus SimbolonNurmaya R A Simanjuntak
Yoga Wira PranataI Nyoman Putu BudiarthaNi Made Sukaryati Karma