Fatwa Dewan Syari’ah Nasional NO: 04/DSN-MUI/IV/2000 Tentang MURABAHAH point pertama tentang ketentuan umum murabahah nomor 9 menjelaskan kebolehan pihak bank mewakilkan pembelian barang kepada nasabah yang membutuhkan barang tersebut, kemudian setelah barang secara prinsip sudah dimiliki oleh bank maka dilakukan transaksi murabahah. Akan tetapi dalam pelaksanaan di lapangan praktek wakalah dalam murabahah tidak diakhiri dengan pelaksanaan transakasi murabahah, hal ini dapat dipahami dari tindakan nasabah yang hanya menyerahkan bukti (kwitansi) pembelian barang tersebut sebagai kelengkapan administrasi, dengan demikian proses akad murabahah mendahului pelaksanaan wakalah. Bagaimana status hukum wakalah antara bank dengan nasabah dalam akad murabahah yang mana wakil tanpa penyerahan dari muwakkil langsung menjadi pemilik benda yang menjadi objek wakalah?.
Annisaa Hernawati AfrindaWidhi HandokoMujiono Hafidh Prasetyo
Tesa RosmalaNeng Dewi Himayasari
Denisa ArwanitaDesi Rahma WatiElma MutiaErniza AprianingsihAhmad Hazas Syarif
Febrianti Nurul FadilahDiah Siti Sa'diyah