JOURNAL ARTICLE

DEKRIMINALISASI TERHADAP PASAL 127 UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

Abstract

Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bertentangan dengan tujuan dari dibentuknya UU Narkotika itu sendiri, karena ketentuan pasal ini mengkriminalisasi penyalah guna narkotika dengan pidana penjara maksimal 4 tahun, sementara tujuan dari dibentuknya UU Narkotika dalam Pasal 4 huruf d mengamanatkan bahwa negara wajib untuk menjamin upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalah guna dan pecandu narkotika. Ada pula beberapa ketentuan pasal lainnya yang bermasalah dalam perumusan norma karena adanya ketidakjelasan terminologi dalam memandang pecandu, penyalah guna dan korban penyalahgunaan narkotika sehingga mengakibatkan pengaturan lainnya menjadi bias dan simpang siur. Terdapat kekaburan norma dalam UU Narkotika tersebut, menyebabkan terhambatnya pemberian hak rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalah guna, pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika. Penelitian ini bertujuan agar Pasal 127 UU Narkotika direkomendasikan untuk dihapuskan atau didekriminalisasi dan selain itu perlu adanya penyempurnaan rumusan atau sinkronisasi istilah terkait pengertian dan status antara pecandu, penyalah guna, dan korban penyalahgunaan narkotika sehingga hak-hak mereka untuk mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial dapat dijamin dengan baik.Kata kunci: dekriminalisasi; kriminalisasi; narkotika; rehabilitasi

Keywords:
Physics Humanities Political science Philosophy

Metrics

0
Cited By
0.00
FWCI (Field Weighted Citation Impact)
14
Refs
0.28
Citation Normalized Percentile
Is in top 1%
Is in top 10%

Topics

Legal and Social Justice Studies
Social Sciences →  Social Sciences →  Law
Legal Studies and Policies
Social Sciences →  Social Sciences →  Law
Indonesian Legal and Regulatory Studies
Social Sciences →  Social Sciences →  Political Science and International Relations
© 2026 ScienceGate Book Chapters — All rights reserved.