Perkembagan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) terjadi di Indonesia seiring dengan perkembagan UKM serta masih banyaknya hambatan UKM dalam mengakses sumber-sumber pembiayaan dari lembaga keuangan formal. Hambatan ini timbul karena Lembaga-lembaga keuangan formal pada umumnya memperlakukan UKM sama dengan Usaha Menengah Besar dalam setiap pengajuan pembiayaan yang antara lain sebagian besar pelaku UKM tidak mampu memenuhi persyaratan tersebut di samping kebutuhan mereka masih dalam skala kecil, yang dipandang oleh sebagian pelaku lembaga-lembaga keuangan formal memberatkan biaya operasional. Selain itu berkembangnya LKM juga tidak terlepas dari karakteristik LKM yang memberikan kemudahan kepada pelaku UKM dalam mengakses sumber-sumber pembiayaan. Meskipun biaya atas dana pinjaman dari LKM lebih tinggi sedikit dari tingkat bunga perbakan, LKM memberikan kelebihan perbankan bahkan dalam beberapa jenis LKM pinjaman didasarkan pada kepercayaan karena biasanya peminjam beserta aktivitasnya sudah dikenal oleh LKM, kemudahan yang lain adalah pencairan dan pengembalian pinjaman yang fleksibel yang uga sering disesuaikan dengan cash flow pinjaman.
Azizah MursyidahHerawati Herawati
Nurul IstifadhohWiwik Saidatur Rolianah