JOURNAL ARTICLE

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRODUK PEMBIAYAAN BSM IMPLAN MELALUI AKAD MURABAHAAN WAKALAH (STUDI KASUS DI BANK SYARI’AH MANDIRI KANTOR CABANG SERANG)

Abstract

Bank Syari’ah Mandiri melalui programnya BSM Implan mengeluarkan pembiayaan konsumer dalam valuta rupiah yang diberikan kepada PNS/CPNS instansi pemerintah dan pegawai perusahaan yang pengajuannya dilakukan secara massal (kelompok) maupun perorangan, dikoordinasi dan direkomendasikan oleh instansi/perusahaan. Prosedur akadnya di mana akad murabahah dilakukan pertama, sebelum akad dijelaskan plafon, margin dengan jangka waktu, apabila nasabah setuju maka akan dilaksanakannya akad murabahah terus bank mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang tersebut dan sesudah membelinya nasabah memberikan bukti pembeliaannya kepada bank. Hasil penelitian tersebut dapat penulis simpulkan: 1) Pelaksanaan akad murabahah dan wakalah pada produk pembiayaan BSM Implan di Bank Syari’ah Mandiri kantor cabang Serang, dilakukan dalam waktu bersamaan yang mana antara bank dan nasabah sudah mensepakati untuk melakukan suatu akad murabahah kemudian bank meminta nasabah untuk mewakilkan dirinya untuk pembelian barang yang sesuai dengan keinginan nasabah tersebut dan kemudian nasabah memberikan bukti pembeliannya kepada bank.n 2) Tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan produk pembiayaan BSM Impan melalui akad murabahah dan wakalah di Bank Syari’ah Mandiri kantor cabang Serang, dalam penerapan akad murabahah dan wakalahnya belum seleruhnya syari’ah atau akadnya belum mabrur karena akad murabahah dilaksanakan barang yang akan dibeli oleh nasabah belum jelas keberadaannya, sehingga akad tersebut menjadi fasid/rusak dan kemudian akadnya akan menjadi batal atau tidak sah dalam mempraktikan akad murabahah dan wakalah tersebut, karena belum memenuhi rukun murabahah dan belum sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah, yang mana bank seharusnya melakukan akad wakalah terlebih dahulu kemudian melakukan akad murabahah agar ada sebuah kejelasan barang dan sesuai dengan ketentuan umum murabahah di bank syari’ah 102 Vol. 11 No. 2, Juli-Desember 2019 yang telah diatur dalam Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No.04/DSN-MUI/IV/2000. Kata kunci: Bank Syariah Mandiri, pembiyaan, murabahah, wakalah

Keywords:
Physics Humanities Islamic banking Business Theology Islam Art Philosophy

Metrics

0
Cited By
0.00
FWCI (Field Weighted Citation Impact)
8
Refs
0.20
Citation Normalized Percentile
Is in top 1%
Is in top 10%

Topics

Islamic Finance and Communication
Social Sciences →  Social Sciences →  Sociology and Political Science
Islamic Finance and Banking Studies
Social Sciences →  Business, Management and Accounting →  Accounting
SMEs Development and Digital Marketing
Social Sciences →  Social Sciences →  Demography

Related Documents

JOURNAL ARTICLE

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENERAPAN AKAD MURABAHAH PADA PEMBIAYAAN OTO BERKAH

Muh Fahmi JafarNur Taufiq SanusiMusyfikah Ilyas

Journal:   El-Iqthisadi Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum Year: 2022 Pages: 37-46
JOURNAL ARTICLE

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK AKAD MURABAHAH DALAM PEMBIAYAAN KENDARAAN BERMOTOR

Citra Aulia FilandaMuhammad Yaasiin Raya

Journal:   Iqtishaduna Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syari ah Year: 2022 Pages: 199-207
© 2026 ScienceGate Book Chapters — All rights reserved.