JOURNAL ARTICLE

Pengawasan Pegawai Negeri Sipil Melalui Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (Simpeg)

Abstract

Permasalahan pokok pada penelitian ini yaitu sebagaimana pelaksanaan PNS melalui Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG), dan kendala-kendala yang terjadi dalam pelaksanaan pengawasan melalui system Informasi manajemen kepegawaian (SIMPEG) pada kementerian agama kabupaten soppeng.Pada penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif deskriptif, dengan pendekatan sosiologis yuridis, yaitu penelitian yang dilakukan langsung ke lapangan guna memperoleh data lengkap dan valid. Adapun metode pengumpulan data yang digunakan pada penelitian ini yaitu interview, observasi, dan dokumentasi.Dari hasil penelitian menunjukan bahwa prasarana yang tersedia cukup memadai kemudian didukung dengan lingkungan nyaman, kehadiran SIMPEG ini mempermudah dalam melakukan pengawasan PNS melalui system informasi manajemen kepegawaian (SIMPEG) pada kementerian agama kabupaten soppeng, serta ketersediaan data yang valid mendukung pelaksanaan pemerintahan yang baik. Yang menjadi kendala utama yaitu kekuatan sinyal/ koneksi internet. Meskipun dikelolah oleh satu orang tetapi hal tersebut sudah cukup seimbang antara sarana dan prasarana dengan jumlah pegawai yang berada dalam lingkup Kementerian agama kabupaten soppeng Implikasi dari penelitian bahwa untuk lebih meningkatkan pengawasan kepada seluruh pegawai, maka kepada pihak penentu kebijakan perlu adanya upgrade pada SIMPEG ini, selain memuat data PNS juga memuat data Non PNS.

Keywords:
Physics Humanities Art

Metrics

1
Cited By
0.00
FWCI (Field Weighted Citation Impact)
0
Refs
0.52
Citation Normalized Percentile
Is in top 1%
Is in top 10%

Citation History

Topics

Legal and Social Justice Studies
Social Sciences →  Social Sciences →  Law
Employee Performance and Management
Social Sciences →  Social Sciences →  Human Factors and Ergonomics
Legal Studies and Policies
Social Sciences →  Social Sciences →  Law
© 2026 ScienceGate Book Chapters — All rights reserved.