JOURNAL ARTICLE

KEKUATAN PEMBUKTIAN PENYIDIK KEPOLISIAN SELAKU SAKSI DALAM PERSIDANGAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA

Abstract

Tujuan Penelitian ini untuk menganalisis mengenai saksi penyidik kepolisian yang memberikan kesaksian dalam persidangan tindak pidana narkotika dan untuk menganalisis mengenai keterangan penyidik kepolisian selaku saksi yang dapatkah memberikan kekuatan pembuktian dalam persidangan tindak pidana narkotika. Penenelitian ini menggunakan Pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ditemui bahwa saksi penyidik atau saksi verbalisan tidak dapat menjadi saksi dalam persidangan karena saksi penyidik atau saksi verbalisan tidak memiliki dasar hukum yang mengatur keberadaanya walaupun saksi penyidik atau saksi verbalisan dapat menjadi saksi dalam persidangan tindak pidana narkotika akan tetapi hanya sebatas menerangkan kebenaran berita acara pemeriksaan apabila terjadi ketidaksesuaian antara keterangan saksi dalam berita acara pemeriksaan dengan keterangan yang disampaikan saksi di muka persidangan dan Keterangan saksi penyidik kepolisian atau saksi verbalisan selaku saksi dapat digunakan dalam persidangan karena kekuatan pembuktian keterangan saksi merupakan alat bukti yang bebas dan tidak mempunyai nilai kekuatan pembuktian yang sempurna serta tidak mengikat hakim

Keywords:
Humanities Political science Philosophy

Metrics

3
Cited By
2.66
FWCI (Field Weighted Citation Impact)
0
Refs
0.91
Citation Normalized Percentile
Is in top 1%
Is in top 10%

Citation History

Topics

Legal and Social Justice Studies
Social Sciences →  Social Sciences →  Law
Legal Studies and Policies
Social Sciences →  Social Sciences →  Law
Indonesian Legal and Regulatory Studies
Social Sciences →  Social Sciences →  Political Science and International Relations

Related Documents

© 2026 ScienceGate Book Chapters — All rights reserved.