JOURNAL ARTICLE

Pelaku Pembiaran Tindak Pidana Narkotika dari Rekontruksi Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Putu Diah Indrawati Bendesa

Year: 2019 Journal:   Jurnal Analisis Hukum Vol: 2 (1)Pages: 55-60

Abstract

Pembiaran Tindak Pidana Narkotika menjadi tanggung jawab dari seluruh lapisan masyarakat untuk menunjang pemberantasan tindak pidana narkotika sesuai dengan amanat undang-undang nomor 35 tahun 2009 Pasal 131 Tentang Narkotika yang merupakan payung hukum atau legalitas terhadap pemidanaan bagi siapapun yang mengetahui dan tidak melaporkan adanya suatu peristiwa pidana tersebut, namun penjelasan dalam pasal ini masih memiliki kekaburan norma yang belum dijelaskan tentang kategori dari pembiaran tersebut dikemudian hari dapat menimbulkan multitafsir. Metode penelitian yang digunakan dalam karya ilmiah ini adalah metode normatif. Orang yang tidak melaporkan suatu peristiwa pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dijelaskan sebagai niat dari kesengajaan yang melalaikan kewajibannya yang telah ditentukan dalam Undang-Undang dapat dikatakan sebagai pembiaran.Kata Kunci : Pembiaran Tindak Pidana, Narkotika

Keywords:
Humanities Political science Physics Philosophy

Metrics

1
Cited By
0.00
FWCI (Field Weighted Citation Impact)
6
Refs
0.43
Citation Normalized Percentile
Is in top 1%
Is in top 10%

Citation History

Topics

Legal and Social Justice Studies
Social Sciences →  Social Sciences →  Law
Legal Studies and Policies
Social Sciences →  Social Sciences →  Law
Indonesian Legal and Regulatory Studies
Social Sciences →  Social Sciences →  Political Science and International Relations
© 2026 ScienceGate Book Chapters — All rights reserved.