Tulisan ini menjelaskan tentang perkembangan penegakan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. PemÂberantasan korupsi di Indonesia bukanlah isu baru atau kebijakan politik hukum yang sudah berlangsung sejak pra penÂjajahan hingga era reformasi sekarang ini. Penegakan huÂkum pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia belum bisa berjalan masksimal diÂsebabkan oleh banyak faktor, baik sistem dan regulasi maupun mentalitas aparatur penegak hukum. Memasuksi era reformasi ini, kebijakan politik hukum yang paling mencolok adalah adanya tuntutan untuk melaÂkukan peruÂbahan di bidang pemberantasan tindak pidana koÂruÂpsi. Adapun tulisan ini akan memberikan gamÂbaran singkat tentang perkembangan regulasi pemberantasan tindak pidana korupsi dan hubungannya dengan isu penerapan syariat Islam di Indonesia.
M. Nanda SetiawanCindy Oeliga Yensi AfitaHalida ZiaMario Agusta