JOURNAL ARTICLE

Penemuan Hukum Oleh Hakim Perspektif Maqashid Syariah

Abstract

Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menentukan bahwa: “Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya”. Dari pasal tersebut, dapat dipahami bahwa hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman, wajib menerima, memeriksa, dan mengadili suatu perkara hingga selanjutnya memberikan putusan. sehingga dengan demikian, wajib hukumnya bagi hakim untuk menemukan hukumnya dalam suatu perkara walaupun dalam hal ini ketentuan hukumnya tidak jelas, kurang jelas, bahkan tidak ada. Metode penemuan hukum dalam Islam dikenal dengan istilah ijtihad, ijtihad dilakukan oleh para mujtahid. Maqâshid syarî’ah dijadikan salah satu metode dalam penemuan hukum agar putusan yang dibuat oleh hakim dapat memenuhi unsur manfaat dalam putusan. Maqâshid syarî’ah adalah sesuatu yang sangat penting yang harus dipahami oleh setiap hakim. Hakim pada zaman sekarang adalah sebagai wakil Tuhan dalam menerapkan hukum-hukum-Nya, penemuan hukum yang dilakukan oleh para hakim adalah ijtihad yang dilakukan oleh para mujtahid. Hakim adalah mujtahid pada zaman sekarang yang tugasnya menggali hukum dari sumber-sumber yang ada untuk diterapkan dalam kehidupan manusia.

Keywords:
Humanities Political science Philosophy

Metrics

4
Cited By
5.31
FWCI (Field Weighted Citation Impact)
4
Refs
0.96
Citation Normalized Percentile
Is in top 1%
Is in top 10%

Citation History

Topics

Legal Studies and Policies
Social Sciences →  Social Sciences →  Law
Marriage and Family Dynamics
Social Sciences →  Social Sciences →  Sociology and Political Science
Legal and Social Justice Studies
Social Sciences →  Social Sciences →  Law

Related Documents

JOURNAL ARTICLE

Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif

Emy HandayaniAlfarado

Journal:   Cakrawala Hukum Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma Year: 2025 Vol: 27 (1)Pages: 10-18
JOURNAL ARTICLE

METODE PENEMUAN HUKUM OLEH HAKIM

Bambang Teguh Handoyo

Year: 2018 Vol: 14 (2)
JOURNAL ARTICLE

Penemuan Hukum oleh Hakim di Indonesia

Suparno SuparnoAbdul Jalil

Journal:   Law Development and Justice Review Year: 2022 Vol: 5 (1)Pages: 47-59
JOURNAL ARTICLE

Metode Penemuan Hukum (rechtsvinding) oleh Hakim

Muwahid

Journal:   AL-HUKAMA Year: 2017 Vol: 7 (1)Pages: 224-248
JOURNAL ARTICLE

Penemuan Hukum oleh Hakim Berdasarkan Paradigma Konstruktivisme

Muhammad Ishar Helmi

Journal:   Kanun Jurnal Ilmu Hukum Year: 2020 Vol: 22 (1)Pages: 111-132
© 2026 ScienceGate Book Chapters — All rights reserved.