JOURNAL ARTICLE

TANGGUNG JAWAB PIDANA MITRA APLIKASI JASA PENGANTARAN BERBASIS APLIKASI (OJEK ONLINE) TERHADAP KELALAIAN YANG MENGAKIBATKAN KECELAKAAN

Abstract

Layanan jasa pengantaran berbasis aplikasi (ojek online) memberikan efek positif dan negatif bagi negara, sisi negatifnya adalah banyaknya oknum mitra driver yang menggunakan aplikasi sambil berkendara yang membahayakan orang lain dan dirinya sendiri. Tindakan penggunaan perangkat komunikasi dalam berkendara adalah merupakan pelanggaran hukum yang bisa dijatuhi sanksi pidana, akan tetapi apakah sanksinya mendasarkan kepada ojek online sebagai pribadi atau perusahaan transportasi. Bagaimana kemudian pertanggung jawaban pidana driver mitra ojek online apabila akibat kelalainnya terjadi kecelakaan. Apabila merujuk kepada ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ maka tindakan berkendara yang mengancam keselamatan orang lain dan dirinya sendiri maupun tindakan tersebut mengakibatkan kecelakaan pribadi atau melibakan orang lain akan tetap dijatuhi sanksi pidana hanya saja berat ringan sanksi pidananya tergantung kepada tingkat akibat tindakannya.

Keywords:
Humanities Art

Metrics

0
Cited By
0.00
FWCI (Field Weighted Citation Impact)
0
Refs
0.02
Citation Normalized Percentile
Is in top 1%
Is in top 10%

Topics

Indonesian Legal and Regulatory Studies
Social Sciences →  Social Sciences →  Political Science and International Relations
Legal and Social Justice Studies
Social Sciences →  Social Sciences →  Law
Legal and Policy Analysis in Indonesia
Social Sciences →  Social Sciences →  Law

Related Documents

JOURNAL ARTICLE

PPN Jasa Aplikasi Pada Ojek Online (Ojol)

Suparna WijayaSugeng Wahyudi

Journal:   JURNAL NUSANTARA APLIKASI MANAJEMEN BISNIS Year: 2021 Vol: 6 (2)Pages: 253-268
JOURNAL ARTICLE

Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Mengunakan Aplikasi Ojek Berbasis Online

Juanda JuandaAgus Irawan

Journal:   JURNAL YURIDIS UNAJA Year: 2022 Vol: 5 (2)Pages: 16-20
© 2026 ScienceGate Book Chapters — All rights reserved.