JOURNAL ARTICLE

Kewenangan Penyelesaian Sengketa Konsumen Lembaga Pembiayaan Antara Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (Bpsk) Dengan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (Laps))

Abstract

Salah satu upaya pemerintah untuk menyelesaikan sengketa konsumen melalui jalur non litigasi adalah melalui Badan Penyelesian Sengketa Konsumen (BPSK). Selain itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengamanatkan pendirian lembaga guna menyelesaikan sengketa konsumen sektor jasa keuangan yaitu Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Konsumen (LAPS). Penelitian dilakukan secara normatif. Kajian ditekankan pada kewenangan penyelesaian sengketa konsumen lembaga pembiayaan antara BPSK dengan LAPS dan prosedur penyelesaian sengketa melalui BPSK dan LAPS-BMPPVI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPSK berwenang menyelesaikan sengketa konsumen akhir, kewenangan yang dijalankan oleh BPSK diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 06/M-DAG/PER/2/2017 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Hanya saja mengenai putusan yang dikeluarkan BPSK terkait kasus lembaga pembiayaan khususnya yang mengandung unsur perjanjian kredit sering kali dibatalkan oleh Mahkamah Agung dikarenakan BPSK dinilai tidak berwenang untuk menyelesaikan sengketa yang terdapat unsur perjanjian. Kewenangan LAPS diatur dalam POJK Nomor 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan. LAPS membagi lembaga penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan dalam 6 lembaga, yang pendiriannya dilakukan OJK dengan bekerjasama dengan Lembaga Jasa Keuangan. LAPS yang berwenang menyelesaikan sengketa konsumen lembaga pembiayaan adalah BMPPVI (badan mediasi pergadaian, pembiayaan, dan modal ventura Indonesia).BPSK menyelesaikan sengketa melalui cara Mediasi, Konsiliasi dan Arbitrase, sedangkan LAPS-BMPPVI menyelesaikan sengketa melalui cara Mediasi, Ajudikasi dan Arbitrase. \n \nKata kunci : BPSK; BMPPVI; LAPS; Lembaga Pembiayaan; Sengketa Konsumen;

Keywords:
Consumer protection Decree Financial services Business Dispute resolution Agency (philosophy) Law Settlement (finance) Finance Political science Commerce Sociology Payment

Metrics

8
Cited By
4.27
FWCI (Field Weighted Citation Impact)
1
Refs
0.94
Citation Normalized Percentile
Is in top 1%
Is in top 10%

Citation History

Topics

Indonesian Legal and Regulatory Studies
Social Sciences →  Social Sciences →  Political Science and International Relations
Legal Studies and Policies
Social Sciences →  Social Sciences →  Law
Legal and Policy Analysis in Indonesia
Social Sciences →  Social Sciences →  Law

Related Documents

JOURNAL ARTICLE

Penyelesaian Sengketa Konsumen Di Lembaga Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Samarinda

S.H YatiniWahyuni Safitri

Journal:   Yuriska Jurnal Ilmiah Hukum Year: 2020 Vol: 7 (2)Pages: 63-63
JOURNAL ARTICLE

Penyelesaian Sengketa Konsumen Di Lembaga Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Samarinda

S.H YatiniWahyuni Safitri

Journal:   Yuriska Jurnal Ilmiah Hukum Year: 2017 Vol: 7 (2)Pages: 63-63
JOURNAL ARTICLE

Efektifitas Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (Bpsk) Sebagai Lembaga Penyelesaian Sengketa Konsumen Di Indonesia

Rida Ista SitepuHana Muhamad

Journal:   Jurnal Rechten Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia Year: 2022 Vol: 3 (2)Pages: 7-14
JOURNAL ARTICLE

Efektifitas Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (Bpsk) Sebagai Lembaga Penyelesaian Sengketa Konsumen Di Indonesia

Rida Ista SitepuHana Muhamad

Journal:   Jurnal Rechten Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia Year: 2022 Vol: 3 (2)Pages: 7-14
© 2026 ScienceGate Book Chapters — All rights reserved.