Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUMDes merupakan salah satu alternatif untuk meningkatkan ekonomi di pedesaan. Tetapi sayangnya kedudukan BUMDES belum sepenuhnya diatur secara lengkap dalam peraturan perundang-undangan yang ada. Permasalahan lain yang lebih kompleks adalah dalam hal memilih bentuk badan hukum yang tepat bagi pendirian BUMDes. Pembangunan berbasis ekonomi di desa sudah sejak lama dijalankan oleh pemerintah. Badan Usaha Milik Desa merupakan lembaga ekonomi d tingkat desa bertujuan untuk mengelola potensi desa serta mensejahterakan masyarakat desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa bersama masyarakat. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa dilakukan berdasarkan aspirasi masyarakat dan pemerintah desa melalui Musyawarah Desa. Kata kunci: BUMDes, ekonomi pedesaan, badan hukum
Valentine Queen ChintaryAsih Widi Lestari
Ferdi Harobu Ubi LaruAgung Suprojo
Indrawati IndrawatiMohammad Arfandi AdnanMahyuddin Ibrahim
Aqsho Bintang NusantaraEuis SalbiahGinung PratidinaM. Yusuf GG Seran