JOURNAL ARTICLE

Peran Etika Profesi Hukum Sebagai Upaya Penegakan Hukum Yang Baik

Achmad Asfi Burhanudin

Year: 2018 Journal:   El-Faqih Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam Vol: 4 (2)Pages: 50-67

Abstract

Salah satu aspek yang disoroti etika dan moral berkenaan dengan perilaku perbuatan seseorang adalah pada bidang kerja keahlian yang disebut profesi. Dikarenakan profesi sebagai suatu pekerjaan tentang keahlian teori dan teknis, yang bersandar pada suatu kejujuran, sehingga ketergantungan dan harapan orang yang membutuhkan bantuannya sangat besar guna menerapkan sistem penegakan hukum yang baik, sehingga dari itu para pengemban suatu profesi dituntut syarat-syarat tertentu dalam mengemban dan melaksanakan tugas dan fungsi profesinya, agar benar – benar bekerja secara profesional di bidangnya. Profesi yang bergerak di bidang hukum antara lain hakim, jaksa, polisi, advokat, notaris dan berbagai unsur instansi yang diberi kewenangan berdasarkan undang – undang. Bagi profesional hukum dalam menjalankan fungsi keprofesionalannya dilengkapi dengan rambu – rambu dalam arti luas, yaitu rambu – rambu hukum (hukum perundangan) dalam arti luas, dan rambu – rambu etik dan moral profesi (kode etik profesi), sehingga tanggung jawab profesi dalam pelaksanaan profesi meliputi tanggung jawab hukum dan tanggung jawab moral. Etika profesi hukum (kode etik profesi) merupakan bagian yang terintegral dalam mengatur perilaku penegak hukum sebagai wujud penegakan hukum yang baik sekaligus berkeadilan. Penegakan hukum menuntut sikap integritas moral, sikap ini menjadi modal bagi penyelenggara profesi hukum dalam menjalankan tugas profesinya. Tolok ukur utama menjadi penyelenggara profesi hukum dalam menegakkan hukum terletak pada indepensi penyelenggara profesi dan kuatnya integritas moral ketika menghadapi beragam permasalahan yang menjadi tanggung jawabnya. Untuk menjadi penyelenggaraa profesi hukum yang baik dalam menjalankan tugas profesinya dalam menegakkan hukum dibutuhkan praktisi yang memiliki kualifikasi sikap, sikap kemanusiaan, sikap keadilan, mampu melihat dan menempatkan nilai-nilai obyektif dalam suatu perkara yang ditangani, sikap jujur, serta kecakapan teknis dan kematangan etis.

Keywords:
Humanities Philosophy Political science

Metrics

14
Cited By
2.04
FWCI (Field Weighted Citation Impact)
0
Refs
0.92
Citation Normalized Percentile
Is in top 1%
Is in top 10%

Citation History

Topics

Indonesian Legal and Regulatory Studies
Social Sciences →  Social Sciences →  Political Science and International Relations
Legal and Policy Analysis in Indonesia
Social Sciences →  Social Sciences →  Law
Legal and Social Justice Studies
Social Sciences →  Social Sciences →  Law

Related Documents

JOURNAL ARTICLE

Peran Etika Profesi Hukum  sebagai Upaya Penegakan Hukum

Aisyah Putri SyamMelza Mutiara Putri MahrusTeti Marlina Tarigan

Journal:   As-Syar i Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga Year: 2023 Vol: 5 (2)Pages: 462-470
JOURNAL ARTICLE

PERAN ETIKA PROFESI NOTARIS SEBAGAI UPAYA PENEGAKAN HUKUM

Anugrah YusticaNgadino NgadinoNovira Maharani Sukma

Journal:   NOTARIUS Year: 2019 Vol: 13 (1)Pages: 60-71
JOURNAL ARTICLE

URGENSI ETIKA PROFESI HUKUM SEBAGAI UPAYA PENEGAKAN HUKUM YANG BERKEADILAN DI INDONESIA

Heriyono Tardjono

Journal:   Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan Year: 2021 Vol: 2 (2)Pages: 51-51
JOURNAL ARTICLE

PERANAN ETIKA PROFESI NOTARIS SEBAGAI UPAYA PENEGAKAN HUKUM

M. Khafit PrasetyoM. Wlidan JumanubaAyatulloh Masyhudi

Journal:   Jurnal Ilmiah Nusantara. Year: 2024 Vol: 1 (4)Pages: 15-27
JOURNAL ARTICLE

PERANAN ETIKA PROFESI HUKUM TERHADAP UPAYA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA

Serlika ApritaHasanal Mulkan

Journal:   JUSTICIA SAINS Jurnal Ilmu Hukum Year: 2022 Vol: 7 (1)Pages: 21-40
© 2026 ScienceGate Book Chapters — All rights reserved.