Hukum sebagai moral sosial pada hakekatnya adalah ekspresi solidaritas sosiai yang berkembang di
dalam suatu masyarakat dan menjadi cerminan solidaritas. Penegakan hukum tidak dapat dilepaskan
Jari bagaimana menyelesaikan perkara tersebut, dan metode penalaran yang digunakan apakah
menggunakan penalaran hukum formalitas prosedur ataukah penalaran hukum berorientasi pada
kebijakan dengan memperhatikan pada kesetaraan substansif. Penegakan Hukum yang mengorbankan
keadilan demi logika peraturan akan menjadi kering dan tidak memberikan kesejukan, rasa
damai dan keseimbangan bagi masyarakat. Penylesaian melalui perdamaian dipandang sebagai
penyelesaian yang bertujuan untuk memberikan keadilan substantif karena penyelesaian secara
prosedural dipandang kurang memberikan manfaat bagi pihak-pihak yang bermasalah.
Muh Isra Bil AliAminah Aminah Aminah
H. A. Malthuf SirojIsmail Marzuki