JOURNAL ARTICLE

KEWENANGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASARKAN TEORI NEGARA HUKUM

Abdul Azis

Year: 2019 Journal:   Jurnal Surya Kencana Satu Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol: 9 (2)Pages: 71-90

Abstract

Abstrak Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam melaksanakan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara Negara, mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).Kata kunci: Tindak Pidana Korupsi; Penyelidikan; Penyidikan; Penuntutan; Negara Hukum.

Keywords:
Political science Humanities Art

Metrics

7
Cited By
3.83
FWCI (Field Weighted Citation Impact)
5
Refs
0.93
Citation Normalized Percentile
Is in top 1%
Is in top 10%

Citation History

Topics

Legal Studies and Policies
Social Sciences →  Social Sciences →  Law
Indonesian Legal and Regulatory Studies
Social Sciences →  Social Sciences →  Political Science and International Relations
Public Administration in Developing Nations
Social Sciences →  Social Sciences →  Political Science and International Relations
© 2026 ScienceGate Book Chapters — All rights reserved.