JOURNAL ARTICLE

KEDUDUKAN KETERANGAN SAKSI AHLI FORENSIK DALAM PENETAPAN PERKARA PIDANA DALAM HUKUM POSITIFDI TINJAU DARI PESPEKTIF HUKUM ISLAM

Ridwan NurdinHardi Syah Hendra

Year: 2018 Journal:   Legitimasi Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum Vol: 7 (1)Pages: 130-130

Abstract

Keterangan Ahli di atur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 183, dan jelas dikatakan bahwa keterangan ahli itu merupakan alat bukti yang sah menurut kitab uundang-undang hukum acara pidana, namun dalam konteks Hukum Islam terkait keterangan saksi ahli forensik ini tidak dijelaskan dan tidak di bahas secara spesipik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan saksi ahli forensik dan tinjaun Hukum Islam terkait keterangan ahli forensik ini. Kemudian penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Adapun yang dimaksud dengan penelitian hukum normatif adalah penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka. Kemudian Penelitian ini bersifat deskriptif analisis. Adapun yang dimaksud dengan penelitian deskriptif yaitu penelitian yang memberikan uraian mengenai fenomena sosial yang mendeskripika nmengenai nilai variable mandiri baik dari satu variable atau lebih tanp amembandingkan atau menghubungkannya. Penelitian yang dilakukan terhadap Kedudukan Pembuktian Keterangan Ahli Forensik Di Tinjau Menurut Hukum Islam diperoleh hasil sebagai berikut: Kedudukan saksi ahli forensik ini bisa dikategorikan kedalam alat bukti qarinah karena kedudukannya yang sah didalam hukum Islam namun tidak dijelaskan secara spesik terkait ahli forensik ini, alat bukti ini digunakan apabila ada perkara yang memang membutukan peranan saksi ahli forensik untuk mengungkap sebuah kebenaran dan alat bukti ketrangan ahli forensik ini dapat diterima. Mengingat dengan semakin canggihnya zaman, tidak mungkim hakim menguasai seluruh bidang, sehingga di butuhkanya saksi ahli forensik yang bertujuan untuk memudahkan hakim dalam menyelsaikan sautu perkara. Kemudian Bahwa perspektif hukum Islam akan keterangan ahli forensik itu tidak tidak dijelasakan secara tegas dalam urutan alat-alat bukti. Akan tetapi keterangan ahli forensik menjadi sama seperti alat-alat bukti yang lain dan sah dalam KUHP dan dalam Hukum Islam, pada dasarnya tidak scara jelas diterangkan dalam urutan alat-alat bukti. Akan tetapi keterangan saksi ahli sebagai alat bukti menjadi sama dengan alat-alat bukti yang lain dan keberadaannya sah dalam hukum Islam juga dalam KUHAP. Karena keteranga saksi ahli forensik merupakan alat bukti pendukung dalam hukum Islam, bahwa Rasulullah mengakui dan mengamalkannya sebagai alat bukti kepastian hukum.

Keywords:
Humanities Physics Political science Philosophy

Metrics

0
Cited By
0.00
FWCI (Field Weighted Citation Impact)
2
Refs
0.41
Citation Normalized Percentile
Is in top 1%
Is in top 10%

Topics

Legal Studies and Policies
Social Sciences →  Social Sciences →  Law
Legal and Social Justice Studies
Social Sciences →  Social Sciences →  Law
Indonesian Legal and Regulatory Studies
Social Sciences →  Social Sciences →  Political Science and International Relations

Related Documents

JOURNAL ARTICLE

Kedudukan Saksi Ahli dalam Persidangan Perkara Pidana

Khafifah Nuzia AriniHerman Sujarwo

Journal:   SYARIATI Year: 2021 Vol: 7 (2)Pages: 245-256
JOURNAL ARTICLE

KEDUDUKAN KETERANGAN SAKSI PENYANDANG DISABILITAS DALAM HUKUM ACARA PIDANA

Tri NoviantiRicky Fadila

Journal:   Petita Year: 2023 Vol: 5 (1)Pages: 61-75
JOURNAL ARTICLE

Kedudukan Kebebasan Akademisi dalam Memberikan Keterangan Ahli pada Perkara Pidana

Fathur Rahman MustabirLisnawaty W. BaduSuwitno Yutye Imran

Journal:   Birokrasi JURNAL ILMU HUKUM DAN TATA NEGARA Year: 2023 Vol: 1 (3)Pages: 46-60
JOURNAL ARTICLE

ALAT BUKTI KETERANGAN AHLI HUKUM PIDANA DALAM PROSES PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA

Benget Hasudungan Simatupang

Journal:   Ensiklopedia Sosial Review Year: 2021 Vol: 2 (3)Pages: 304-313
JOURNAL ARTICLE

KEDUDUKAN SAKSI DALAM HUKUM PIDANA

Remincel Remincel

Journal:   Ensiklopedia of Journal Year: 2019 Vol: 1 (2)
© 2026 ScienceGate Book Chapters — All rights reserved.