Pendekatan anti kemiskinan dalam kerangka perempuan di ranah pembangunan, menempatkan perempuan sebagai kelompok the poorest of the poor , sedangkan akses terhadap sumber daya dapat membebaskan perempuan dari kemiskinan. Asumsi inilah yang memotifasi banyak pihak untuk menjadikan perempuan sebagai kelompok sasaran utama kredit mikro. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, bagaimana analisis maqashid syariah dalam menetapkan hukum Islam terhadap pemberdayaan perempuan melalui microfinance. Pertimbanganpertimbangan kemaslahatan dalam tinjauan pemeliharaan agama, jiwa, akal, keturunan dan harta, tidak menciptakan halangan untuk perempuan dapat bekerja dan bersumberdaya, selama itu tidak menyimpang dari garis-garis ketentuan Allah SWT. Pengertian pemberdayaan perempuan dalam keuangan mikro Islami, berbeda dengan pengertian yang diusung oleh feminisme demokrasi liberal. Pemberdayaan perempuan melalui microfinance Islami, hendaknya dapat dengan serius mempertimbangkan faktor-faktor negatif yang menjadi efek pergerakan program feminisme ala Barat, yang cenderung berlebihan membuat persamaan dan menghilangkan sekat antargender. Pemberdayaan perempuan melalui microfinance Islami, harus bisa menjadi pondasi utama permberdayaan keluarga, karena keluarga adalah bibit unggul bagi masa depan generasi dan ummat. Penelitian ini menggunakan metode kajian literatur dan penelitian deskriptif kualitatif, berdasarkan data yang dirilis oleh lembaga-lembaga resmi negara.