Ipik PermanaIwan Ridwan Hardiawan
Penelitian ini berawal dari masalah yaitu pelayanan umum di Kec. Karangsembung Kab. Cirebon kurang maksimal, hal tersebut diduga akibat belum optimalnya implementasi kebijakan Paten. Metode penelitian yang penelitian gunakan adalah metode deskriptif kualitatif, yaitu menggambarkan/menjelaskan implementasi kebijakan Paten di Kec. Karangsembung Kab. Cirebon dengan dukungan data yang diperoleh melalui wawancara dengan para narasumber. Paten merupakan kebijakan Pemerintah Pusat dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan pelyanan umum di wilayah kewenngan Kecamatan. Paten diterapkan dengan maksud untuk menghilangkan rantai pelayanan, dimana pelayanan umum cukup sampai tahap kecamatan dan tidak perlu sampai pada tingkat Kabupaten. Namun dalam perkembangannya beberapa pelayanan umum (seperti KTP) masih dilakukan di tingkat Kabupaten (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil). Kebijakan Paten di Kec. Karangsembung sudah diimplementasikan namun masih belum optimal, hal tersebut masih belum optimal seperti pada sumber daya, komunikasi, kecenderungan-kecenderungan (Disposisi), serta struktur birokrasi. Belum optimalnya implementasi kebijakan Paten di Kec. Karangsembung dikarenakan masih adanya beberapa faktor penghambat yaitu Pemda Cirebon sebagai aktor pendukung dilihat dari dukungan finansial dan peralatan serta kewenangan yang diberikan. Akan tetapi Pemerintah Kabupaten juga sekaligus sebagai aktor penghambat, karena belum adanya ketegasan perihal kewenangan pelayanan KTP. Disatu sisi menurut Paten pelayanan umum (termasuk KTP) dilaksanakan dilevel kecamatan, sebab Paten merupakan upaya penghilangan rantai pelayanan dari warga ke Pemerintah Kabupaten. Artinya bahwa pelayanan umum berhenti sampai pada tingkat kecamatan. Akan tetapi kenyataannya pelayanan KTP sampai dengan sekarang (hingga diberlakukannya Paten) pelayanan KTP dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Hal ini merupakan dualisme mekanisme pelayanan umum yang tidak segera diselesaikan oleh Pemerintah Kabupaten Cirebon. Kata Kunci : Implementasi Kebijakan Paten
Wisnu SubrotoMeyzi HeriyantoOkta Karneli
Surbini SurbiniZulkieflimansyah ZulkieflimansyahAhmad Yamin
Cynthia Febri Sri IndartiWiwit Yuhita EffendyIsman HadijayaFernandes Simangusong