JOURNAL ARTICLE

PERANAN POLRI DALAM PERLINDUNGAN TERHADAP SAKSI DAN KORBAN PADA PROSES PERKARA PIDANA

Abstract

Lahirnya Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban dianggap sangat penting dalam rangka perlindungan saksi dan korban terhadap hak- hak individunya. Kedudukan saksi dalam proses perkara pidana menempati posisi kunci. Posisi penting yang dimiliki oleh saksi dalam proses perkara pidana, maka sudah menjadi kewajiban bagi aparat penegak hukum, khususnya aparat kepolisian untuk memberikan perlindungan saksi dan korban. Perlindungan saksi tersebut merupakan bagian dari tugas pokok lembaga kepolisian dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban (peace and order maintenance) dan penegakan hukum (law enforcement).Undang-undang perlindungan saksi dan korban merupakan karya terbaru bangsa dalam perkembagan hukum pidana Indonesia yang mengilhami sebuah cita-cita hukum yang melindungi hak asasi segenap bangsa Indonesia terutama hak saksi dan korban dalam proses peradilan pidana. Menilik pentingnya saksi sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan Pasal 184 – Pasal 185 KUHAP, maka sudah sewajarnya saksi atau korban dalam upaya penegakan hukum diberikan perlindungan, sehingga dalam memberikan kesaksiannya di depan pengadilan, saksi merasa aman dan bebas dari ancaman / tekanan baik fisik atau psikis terhadap diri dan keluarganya.Sasaran perlindungan yang diberikan Undang-Undang No.13 Tahun 2006, terhadap saksi dan korban diatur dalam Pasal 5 bahwa hak yang diberikan kepada saksi dan/atau korban tindak pidana dalam kasus-kasus tertentu sesuai dengan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang No.13 Tahun 2006, memberikan mandat kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk bekerjasama dengan instansi berwenang lainnya yang terkait. Perlindungan hukum terhadap saksi oleh pihak POLRI dilakukan berdasarkan tugasnya yang diatur dalam ketentuan Pasal 2, Pasal 13 sampai dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perlindungan hukum diberikan agar saksi dan korban dapat memberikan kesaksian dengan sebaik-baiknya.

Keywords:
Political science Humanities Philosophy

Metrics

3
Cited By
0.00
FWCI (Field Weighted Citation Impact)
1
Refs
0.36
Citation Normalized Percentile
Is in top 1%
Is in top 10%

Citation History

Topics

Indonesian Legal and Regulatory Studies
Social Sciences →  Social Sciences →  Political Science and International Relations
Legal and Social Justice Studies
Social Sciences →  Social Sciences →  Law
Legal Studies and Policies
Social Sciences →  Social Sciences →  Law
© 2026 ScienceGate Book Chapters — All rights reserved.