JOURNAL ARTICLE

URGENSI UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN TERHADAP SAKSI PELAPOR TINDAK PIDANA KORUPSI

Enik Isnaini

Year: 2016 Journal:   Jurnal Independent Vol: 4 (1)Pages: 52-52

Abstract

Tidak dapat lagi kita menutup mata bahwa saksi adalah, salah satu instrumen penting dalam terungkapnya suatu tabir kejahatan, Dalam sebuah proses peradilan pidana, saksi adalah salah satu kunci untuk memperoleh kebenaran materiil. Dasar hukumnya adalah pasal 184 - 185 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)-UU No. 8 tahun 1981 yang secara tegas mengambarkan hal tersebut. Pasal 184 menempatkan keterangan saksi di urutan pertama di atas alat bukti lain berupa keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa, Saksi termasuk pelapor sering mengalami ancaman atau tuntutan hukum atas kesaksian atau laporan yang diberikannya. Tidak sedikit pula saksi yang menjadi tersangka bahkan terpidana. Ketidakmauan saksi untuk memberikan keterangan di pengadilan, biasanya terjadi untuk kasus-kasus antara lain seperti kekerasan terhadap perempuan, kekerasan dalam Rumah Tangga, korupsi dan pelanggaran HAM berat. Selain daripada itu, saksi juga harus dibebaskan dari perasaan takut dan khawatir akan dampak dari keterangan yang diberikannya. Seseorang mungkin saja menolak untuk menjadi saksi, atau, kalau pun dia dipaksa, kesaksiannya adalah bohong karena, barangkali ia tidak mau mempertaruhkan kedudukannya, nyawanya atau nyawa keluarganya gara-gara keterangannya yang memberatkan terdakwa. Keywords : Saksi pelapor, Tindak Pidana, Korupsi

Keywords:
Political science

Metrics

1
Cited By
0.00
FWCI (Field Weighted Citation Impact)
0
Refs
0.53
Citation Normalized Percentile
Is in top 1%
Is in top 10%

Citation History

Topics

Legal Studies and Policies
Social Sciences →  Social Sciences →  Law
Legal and Social Justice Studies
Social Sciences →  Social Sciences →  Law
Indonesian Legal and Regulatory Studies
Social Sciences →  Social Sciences →  Political Science and International Relations
© 2026 ScienceGate Book Chapters — All rights reserved.