JOURNAL ARTICLE

PEMBAGIAN HARTA WARISAN BERDASARKAN SURAT HIBAH WASIAT YANG DITITIPKAN KEPADA NOTARIS UNTUK ANAK DILAHIRKAN DARI PERKAWINAN ORANG TUA YANG TIDAK DICATATKAN

Risdalina Siregar

Year: 2018 Journal:   JURNAL ILMIAH ADVOKASI Vol: 6 (2)Pages: 73-92

Abstract

Perkawinan harus dicatatkan, diterbitkan pada pasal 1 dan 2 UU Nomor: 1 tahun 1974 tentang Perkawinan .. Hal ini juga berlaku untuk kedudukan anak yang diundang, juga untuk hak warisannya. Jika perkawinan orang tuanya tidak terdaftar di negara hukum maka kedudukan anak menjadi anak atas perkawinan dan anak tersebut tidak berhak atas warisan dari anak karena ini bukan ahli waris dari orang tuannya. Hukum waris tentang surat wasiat atau testamen, di mana seseorang dapat menentukan harta kekayaannya setelah ia meninggal dunia, pembuat wasiat haruslah ditentukan melalui undang-undang, jika diabaikan dapat berakibat batalnya wasiat. Harta warisan sering menimbulkan masalah baik dalam hukum pun dalam kehidupan masyarakat. Surat wasiat (wasiat) berdasarkan pasal 875 KUHperdata adalah tentang akta yang berisi tentang apa yang terjadi setelah ia dikembalikan ke dunia, agar akhir dari sipembuat surat / pewaris merupakan perbuatan hukum yang menimbulkan masalah hukum. Ahli waris dapat menggugat salah satu testamen jika merupakan ahli waris langsung yang terkait darah serta dari perkawinan yang sah, akan tetapi faktanya di masyarakat banyak perkawinan tidak terdaftarkan. Hakim menjatuhkan putusan di Pengadilan tentu melihat pembuktian tentang sahnya perkawinan kemudian siapa saja yang berhak mejadi ahli waris. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif Pembagian Harta Warisan Berdasarkan Surat Hibah Wasiat Dititipkan Kepada Notaris Untuk Anak Yang Lahir Perkawinan Orang Tua yang Tidak Dicatatkan, Penelitian ini penulis ambil berdasarkan kasus yang pernah dibuat penulis berdasarkan putusan Nomor: 42 / Pdt.G / 2007 / PN-Rap, sedangkan data yang diperoleh dengan cara meneliti kepustakaan dan sumber penelitian membentuk putusan kasus. Dasar Pertimbangan Hakim dalam perkara ini di mana Penggugat tidak dapat menerima surat / akte perkawinan sah, sedangkan Tergugat sebagai ahli waris yang sah dapat membuktikan bukti perkawinannya yang sah, Gugatan Penggugat yang ditolak dan Hibah Wasiat yang dititipkan pada Notaris sesuai dengan kebutuhan, dan hibah wasiat ini merupakan warisan boedel tergugat sebagai ahli waris yang sah. Kata Kunci: Warisan, Hibah Wasiat, Notaris, Perkawinan Tidak di Catatkan Sementara data yang diperoleh dengan cara membaca kepustakaan dan sumber penelitian terdiri dari putusan kasus. Dasar Pertimbangan Hakim dalam perkara ini di mana Penggugat tidak dapat menerima surat / akte perkawinan sah, sedangkan Tergugat sebagai ahli waris yang sah dapat membuktikan bukti perkawinannya yang sah, Gugatan Penggugat yang ditolak dan Hibah Wasiat yang dititipkan pada Notaris sesuai dengan kebutuhan, dan hibah wasiat ini merupakan warisan boedel tergugat sebagai ahli waris yang sah. Kata Kunci: Warisan, Hibah Wasiat, Notaris, Perkawinan Tidak di Catatkan Sementara data yang diperoleh dengan cara membaca kepustakaan dan sumber penelitian terdiri dari putusan kasus. Dasar Pertimbangan Hakim dalam perkara ini di mana Penggugat tidak dapat menerima surat / akte perkawinan sah, sedangkan Tergugat sebagai ahli waris yang sah dapat membuktikan bukti perkawinannya yang sah, Gugatan Penggugat yang ditolak dan Hibah Wasiat yang dititipkan pada Notaris sesuai dengan kebutuhan, dan hibah wasiat ini merupakan warisan boedel tergugat sebagai ahli waris yang sah. Kata Kunci: Warisan, Hibah Wasiat, Notaris, Perkawinan Tidak di Catatkan Sementara Tergugat sebagai ahli waris yang sah dapat mengembalikan bukti perkawinannya yang sah, disetujui Gugatan Penggugat disetujui dan Hibah Wasiat yang dititipkan pada Notaris pada batal demi hukum, dan hibah tersebut merupakan boedel warisan Tergugat sebagai ahli waris yang sah. Kata Kunci: Warisan, Hibah Wasiat, Notaris, Perkawinan Tidak di Catatkan Sementara Tergugat sebagai ahli waris yang sah dapat mengembalikan bukti perkawinannya yang sah, disetujui Gugatan Penggugat disetujui dan Hibah Wasiat yang dititipkan pada Notaris pada batal demi hukum, dan hibah tersebut merupakan boedel warisan Tergugat sebagai ahli waris yang sah. Kata Kunci: Warisan, Hibah Wasiat, Notaris, Perkawinan Tidak di Catatkan

Keywords:
Humanities Philosophy Political science

Metrics

3
Cited By
1.19
FWCI (Field Weighted Citation Impact)
0
Refs
0.87
Citation Normalized Percentile
Is in top 1%
Is in top 10%

Citation History

Topics

Marriage and Family Dynamics
Social Sciences →  Social Sciences →  Sociology and Political Science
Legal Studies and Policies
Social Sciences →  Social Sciences →  Law
Legal and Social Justice Studies
Social Sciences →  Social Sciences →  Law

Related Documents

JOURNAL ARTICLE

KEDUDUKAN SURAT WASIAT TERHADAP HARTA WARISAN YANG BELUM DIBAGIKAN KEPADA AHLI WARIS

Umar Haris Sanjaya

Journal:   Jurnal Yuridis Year: 2018 Vol: 5 (1)Pages: 67-67
JOURNAL ARTICLE

Penerapan Wasiat dalam Pembagian Harta Warisan Berdasarkan Tinjauan Yuridis

Ahmad Amhar Al-FaizAhmad Rauf SuqmaRakha DarmawanSahara Reva LenaSyamsiah Syamsiah

Journal:   CENDEKIA Jurnal Penelitian dan Pengkajian Ilmiah Year: 2025 Vol: 2 (7)Pages: 1079-1085
JOURNAL ARTICLE

Pembagian Harta Warisan Untuk Anak Perempuan

Vivi, Nelisyah

Journal:   Zenodo (CERN European Organization for Nuclear Research) Year: 2024
© 2026 ScienceGate Book Chapters — All rights reserved.