AbstrakPerubahan Amandemen Konstitusi memberikan perubahan yang mendasar dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan perubahan paradigma dalam kehidupan politik yang berdampak terhadap sistem pembangunan hukum nasional. Paradigma dasar dari landasan ideal dan landasan konstitusional bagi strategi pembangunan hukum nasional ialah : Pancasila dan UUD Tahun 1945. Paradigma baru yang digunakan dalam stategi pembangunan nasional tidak lagi menggunakan GBHN karena disesuaikan dengan sistem ketatanegaraan yang telah berubah. Dengan dihapuskannya GBHN, sebagian pihak menilai konsistensi dan kontinuitas belum berjalam baik. Namun, wacana mengembalikan GBHN bukan solusi yang tepat untuk menjawab dugaan tidak berjalannya pembangunan nasional yang terpadu dan tersistemastis. Oleh sebab itu, segala kekuatan-kekuatan yang ada baik dari sisi perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program pembangunan nasional baik yang terdapat dalam GBHN maupun RPJPN dan RPJPM bisa ditelaah, dirumuskan dan dilaksanakan dengan tujuan mempercepat masyarakat adil sesuai dengan alinea keempat pembukaan UUD 1945. Perlu dirumuskan formula baru dalam perencanaan pembangunan yang partisipatif mengakomodir kepentingan daerah, menjaga prinsip kesinambungan pembangunan dan dapat memasukkan visi-misi dan program Pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih yang mengacu pada RPJPN.Kata Kunci : Perubahan Paradigma, Pembangunan Hukum Nasional, Amandemen Konstitusi.