Dewasa ini, hukum Islam menjadi kajian yang menarik bagi pemerhati hukum, baik di kalangan Islam maupun di kalangan Barat (orientalis). Salah satu tema yang menarik adalah maqashid al-syari‘ah. Di Indonesia Kajian maqashid al-syari‘ah dianggap kajian baru,padahal pada masa kerajaan Islam di Nusantara sejak abad ke-17sudah ditemukan kajian maqashid al-syari‘ah. Di sinilah terjadi kesalahan fatal bagi realitas perkembangan aktifitas ijtihad di Nusantara baik pada masa lalu, kini dan masa yang akan datang. Hal ini menimbulkan adanya missing link kehidupan fiqh yang selama ini begitu dinamis dalam kehidupan Nusantara dengan bangunan dasar fiqhnya adalah maqashid al-syari‘ah (mashlahah). Artikel ini mengkaji secara kritis perkembangan maqashid al-syari‘ah di Nusantara, asal-usul tokoh yang merintis penerapan maqashid al-syari‘ah di nusantara serta hasil ijtihad mereka yang dibangun atas dasar maqashid al-syari‘ah. Artikel ini dikaji dengan pendekatan doktriner (pendekatan Islam) dan pendekatan historis dengan menggunakan penelitian kepustakaan. Dari pembahasan ini, ditemukan bahwa maqashid al-syari‘ah sudah diaplikasikan sejak masa kerajaan di Nusantara. Hal ini dapat dilihat pada munculnya mujtahid/fuqahA‘ Nusantara sejak abad ketujuh belas sampai sekarang yang muncul dengan menghasilkan karya kitab-kitab fiqh serta hasil ijtihad yang merupakan formulasi hukum Islam dengan realitas kehidupan umat Islam di Nusantara yang dibangun atas dasar konsep mashlahah.
Akhmad NurasikinTri HandayaniArif RahmanSiti Selviyah Fatmawati
Junaidi AbdillahSuryani Suryani
Haris Maiza PutraDede AbdurohmanHisam Ahyani