Kewenangan besar yang dimiliki oleh fiskus dalam berbagai hal, terutama dalam menetapkan pengurangan atau penghapusan pajak, rentan terhadap pelecehan. Tindakan administratif dalam bentuk keputusan pajak akan berakhir sebagai tindak pidana jika itu merupakan penyalahgunaan wewenang atau melanggar hukum. Bahkan, ada banyak fiskus yang melakukan tindakan administrative perpajakan yang menyimpang diluar otoritas untuk kepentingan pribadi mereka sendiri atau dari pembayar pajak. Tentu saja, hal ini menghasilkan kerugian negara yang memenuhi syarat sebagai tindak pidana. Ini menimbulkan pertanyaan: Tindakan administratif perpajakan mana yang sah dan mana yang merupakan tindak pidana?
Muhamad Kahfi AlghifariFariz Farrih Izadi
Herman HermanHendry Julian Noor
Irma FidoraAlya FebrianiFina Delia PutriAnatasya PratiwiRatna Rahmi