JOURNAL ARTICLE

Studi Hukum Pidana Islam dan Hukum Pidana Positif tentang Sanksi Pidana bagi Pelaku Pembantu Tindak Pidana Pembunuhan

Mukhsin Nyak UmarZara Zias

Year: 2017 Journal:   Legitimasi Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum Vol: 6 (1)

Abstract

Dalam penetapan sanksi hukuman terhadap sekelompok orang yang telah melakukan pembunuhan terhadap satu orang saja, disyaratkan agar semua yang dilakukan oleh pelaku itu bisa mengakibatkan seseorang terbunuh. Tetapi dalam menentukan sanksi hukuman bagi salah satu pelaku pembunuhan yaitu pelaku pembantu sangatlah sulit apabila tidak melihat dari bentuk-bentuk pembantuan yang dilakukan oleh pelaku pembantu.Penelitian ini bertujuan untuk mencari jawaban dari permasalahan bagaimana pertanggungjawan dan sanksi pidana bagi pelaku pembantu tindak pidana pembunuhan serta aspek positif dan negatif dari pertanggungjawaban pidananya. Untuk memperoleh jawaban tersebut peneliti menggunakan data primer dan data sekunder. Kedua data tersebut dianalisis dengan metode deskriptif analisis komparatif. Berdasarkan metode pengumpulan data ini, maka penelitian ini dikategorikan sebagai penelitian kepustakaan (library research). Menurut hukum pidana Islam adalah turut serta secara tidak langsung (al-isytaraku bittasabbubi) merupakansuatuperbuatanyangmelawan hukum dan harus dipertanggungjawabkan demi kemaslahatan manusia. Sanksi hukum terhadap pelaku pembantu tindak pidana pembunuhan, menurut hukum pidana Islam adalah hukuman ta’zir hal ini berdasarkan pendapat ulama Al-Hadawiyah, ulama Hanafiyah, dan ulama Syafi‘iyah. Sedangkan Menurut Imam Malik, setiap orang yang hadir dianggap membantu, meskipun tidak langsung dan diancam dengan hukuman qishash. Sedangkan orang yang tidak hadir meskipun ia membantu terjadinya pembunuhan ia hanya dikenai sanksi ta’zir. Menurut hukum positif pembantu (medeplichtige) ialah barangsiapa yang dengan sengaja memberikan bantuan pada saat kejahatan diwujudkan oleh pembuat baik berupa kesempatan daya upaya (sarana) atau keterangan kepada pembuat untuk mewujudkan kejahatan pembunuhan.Sedangkan sanksi hukum menurut hukum pidana positif bagi pelaku pembantuan pembunuhan dapat dikenakan hukuman penjara yang dikurangi sepertiga dari pidana pokok maksimum. Dalam menentukan pidana bagi pelaku pembantu, yang diperhitungkan hanya perbuatan yang sengaja dipermudah atau diperlancar olehnya, beserta akibat-akibatnya.

Keywords:
Humanities Philosophy

Metrics

9
Cited By
5.28
FWCI (Field Weighted Citation Impact)
6
Refs
0.96
Citation Normalized Percentile
Is in top 1%
Is in top 10%

Citation History

Topics

Legal Studies and Policies
Social Sciences →  Social Sciences →  Law
Legal and Social Justice Studies
Social Sciences →  Social Sciences →  Law
Indonesian Legal and Regulatory Studies
Social Sciences →  Social Sciences →  Political Science and International Relations

Related Documents

JOURNAL ARTICLE

PERBEDAAN SANKSI BAGI PELAKU ZINA DALAM HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM PIDANA POSITIF

Nur Shofa UlfiyatiAkh. Syamsul Muniri

Journal:   USRAH Jurnal Hukum Keluarga Islam Year: 2022 Vol: 3 (2)Pages: 80-94
JOURNAL ARTICLE

Sanksi Tindak Pidana Pencabulan Anak Menurut Hukum Pidana Islam dan Hukum Positif

Siti Ulvah Fauziah

Journal:   Jurnal Al-Jina i Al-Islami Year: 2023 Vol: 1 (1)Pages: 37-48
JOURNAL ARTICLE

Analisis Komparatif Sanksi Tindak Pidana Pada Hukum Pidana Islam dengan Hukum Positif

Reski Anwar

Journal:   ASY SYAR IYYAH JURNAL ILMU SYARI AH DAN PERBANKAN ISLAM Year: 2018 Vol: 3 (2)Pages: 23-46
© 2026 ScienceGate Book Chapters — All rights reserved.