JOURNAL ARTICLE

FILSAFAT POSITIVISME DAN ALIRAN HUKUM POSITIF

Amir Syarifuddin

Year: 2017 Journal:   Legalitas: Jurnal Hukum Vol: 7 (1)Pages: 1-22

Abstract

Menurut Auguste Comte bahwa evolusi perkembangan akal budi manusia dimulai dari tahap teologi, berlanjut ke tahap metafisis dan berakhir pada tahap positif. Pada tahap teologis manusia belum memiliki kemampuan menjelaskan objek baik dirinya maupun yang di luar dirinya. Semua objek dipahami sebagai memiliki jiwa dan kekuatan, yang merupakan hasil ciptaan Tuhan (teo, deus). Pada tahap metafisis, akal pikiran manusia lebih maju, ditandai dengan kemampuan membuat abstraksi sehingga dapat menghasilkan konsep-konsep  umum yang dipandang sebagai penyebab dari segala akibat. Pada tahap poistip, yang merupakan tahap tertinggi perkembangan akal-fikiran manusia, ia telah mampu menjelaskan segala objek berdasarkan hukum dan atau teori yang telah teruji secara empiris. Semua objek hanya dapat dipercaya apabila objek itu diketahui melalui pancaindera. Bahkan objek itu dapat ditakar, diukur dan ditimbang sehingga dapat memberikan kepastian, riel, akurat, dan bermanfaat. Evolusi akal fikiran manusia yang telah mencapai tahap positif merupakan basis dari perkembangan masyarakat modern, filsafat, dan ilmu pengetahuan. Masyarakat modern adalah yang berlandaskan pandangan positif yang hanya memperhitungkan hal yang pastri, riel, akurat, dan bermanfaat. Ilmu pengetahuan dibangun hanya dari objek yang dapat dialami melalui pancaindera dengan menyingkirkan pandangan teologis dan metafisis. Perkembangan tahap pemikiran tersebut mempengaruhi perkembangan pemikiran hukum, mulai dari teori hukum alam yang irrasional, berlanjut kepada pemikiran hukum alam yang rasional dan akhirnya membentuk dasar bagi perkembangan hukum internasional. Demikian juga halnya  hukum positif yang dibangun berdasarkan filsafat positivisme tidak dapat melepaskan diri dari ciri-ciri filsafat tersebut, sehingga hukum positif hanya memperhitungkan kepastian, konkrit, akurat, dan bermanfaat.

Keywords:
Philosophy Humanities

Metrics

5
Cited By
0.00
FWCI (Field Weighted Citation Impact)
0
Refs
0.20
Citation Normalized Percentile
Is in top 1%
Is in top 10%

Citation History

Topics

Legal and Policy Analysis in Indonesia
Social Sciences →  Social Sciences →  Law
Legal Studies and Policies
Social Sciences →  Social Sciences →  Law
Indonesian Legal and Regulatory Studies
Social Sciences →  Social Sciences →  Political Science and International Relations

Related Documents

JOURNAL ARTICLE

ALIRAN PEMIKIRAN FILSAFAT MODERN (ALIRAN POSITIVISME)

Ranintya MeikahaniFathan NurcahyoHedi Ardiyanto Hermawan

Journal:   MAJORA Majalah Ilmiah Olahraga Year: 2023 Vol: 29 (2)Pages: 57-64
JOURNAL ARTICLE

Filsafat Positivisme Hukum (Legal Positivisme)

Indra Rahmatullah

Journal:   ADALAH Year: 2022 Vol: 6 (1)Pages: 1-12
JOURNAL ARTICLE

Filsafat Hukum Aliran Realisme Hukum

Zainal Aris Masruchi

Journal:   Economic Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam Year: 2021 Vol: 12 (01)Pages: 39-56
JOURNAL ARTICLE

EKSISTENSI ALIRAN POSITIVISME DALAM ILMU HUKUM

Ahmad Hadi Prayitno

Journal:   Jurnal Meta Yuridis Year: 2019 Pages: 96-107
© 2026 ScienceGate Book Chapters — All rights reserved.