Masalah persaingan usaha dewasa ini mulai kerap dibicarakan orang, baik oleh kalanganahli, tokoh-tokoh dunia usaha, dan pemerintah. Bahkan satu kekuatan politik terbesardi tanah air menyatakan perlunya Indonesia mempunyai satu perangkat Undang-undangyang mencegah tindakan monopoli yang merugikan rakyat banyak. Tulisan ini dimaksudkanuntuk menerangkan aspek hukum mengenai masalah persaingan sehat sekaligus menyampaikan pokok-pokok pikiran untuk Rancangan Undang-undang Persaingan Sehat.