UUD, TAP MPR, UU, Peperpu, PP, Keppres, Permen, Kepmen hingga peraturan-peraturandibawahnya secara keseluruhan merupakan materi Hukum Administrasi Negara. Dalamlima tahun terakhir ini Keppres yang berbentuk pengaturan dan mandiri merupakan produkyang menonjol dibandingkan dengan produk hukum lain seperti UU dan PP. Adanya kekuasaan yang relatif amat besar pada jabatan eksekutif memerlukan ''pemberat'' untuk menjaga keseimbangan, antara lain berupa 13 ranbu-rambu, agar tidak melanggar Azas-Azas Umum Pemerintahan yang Baik.
Agatha RetnosariHumaidi Rizqi Alfath Syaif
Aditya RahmadhonyAbdu Rahmat Rosyadi