JOURNAL ARTICLE

PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG PENYELIDIK KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA BARAT DALAM RANGKA PENYELIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Fahririn Fahririn

Year: 2019 Journal:   SUPREMASI Jurnal Hukum Vol: 2 (2)Pages: 83-97

Abstract

Kejaksaan Republlik Indonesia merupakan salah satu pilar utama pemerintah dalam melaksanakan kekuasaan negara di bidang penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang, yang dilaksanakan secara merdeka. kewenangan kejaksaan dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi tedapat dalam Pasal 39 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan Jaksa agung mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi, sedangkan tugas dan wewenang Kejaksaan diatur dalamPasal 30 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Untuk mendukung pelaksanaan wewenang Kejaksaan RI dalam penyelidikan tindak pidana korupsi, maka Jaksa selaku penyelidik harus membentuk Tim Khusus yang terdiri dari Penyelidik Intelijen Yustisial dan Penyelidik Tindak Pidana Khusus dan dikuatkan dengan berbagai kebijaksanaan yang diintegritaskan dalam bentuk Surat Edaran dan Keputusan Jaksa Agung

Keywords:
Physics Humanities Political science Philosophy

Metrics

0
Cited By
0.00
FWCI (Field Weighted Citation Impact)
0
Refs
0.01
Citation Normalized Percentile
Is in top 1%
Is in top 10%

Topics

Legal Studies and Policies
Social Sciences →  Social Sciences →  Law
Indonesian Legal and Regulatory Studies
Social Sciences →  Social Sciences →  Political Science and International Relations
Legal and Policy Analysis in Indonesia
Social Sciences →  Social Sciences →  Law
© 2026 ScienceGate Book Chapters — All rights reserved.