JOURNAL ARTICLE

KONSEP ADIL DALAM POLIGAMI MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Hasbullah Hasbullah

Year: 2015 Journal:   Jurnal Ta lim Muta allim Vol: 3 (6)Pages: 8-8

Abstract

Perdebatan soal poligami, bagai perdebatan ayam dan telur. Sebuah persoalan yang sebenarnya sudah diketahui jawabannya, namun kecenderungan memunculkan jawaban alternatif sama kuat dan ngototnya. Bahkan, dalam suatu waktu, keduanya bisa dengan mudah saling bertukar wajah dan topeng. Sederet argumentasi akan dipergunakan guna mempertahankan ke-egoan nafsunya. Kalau perlu mengatasnamakan Tuhan sebagai penafsir kebenaran tunggal (despotik). Begitu pula akal sehat, terkadang suka tergoda dan tergilincir oleh bujukan egoisme nafsu, sehingga tanpa disadari akal sehat meminta perlindungan pada ego-nafsunya. Fenomena poligami adalah wujud konkrit dari pertarungan antara akal sehat dan ke-ego-an nafsu manusia.Wacana poligami sebenarnya bukan merupakan masalah baru. Poligami dapat dikatakan telah berkembang sejak manusia hidup dalam berkelompok-kelompok, bersuku-suku, berbangsa-bangsa dan bernegara. Karena itu, praktek poligami pada dasarnya bukan termasuk ajaran Islam sebagaimana diklaim dunia Barat, tetapi sudah menjadi kecenderungan seluruh umat manusia dari berbagai strata sosial.Surat An-Nisa ayat 3 yang sering dijadikan landasan poligami sebenarnya tidak untuk menganjurkan poligami. Ketentuan Poligami ada dalam Islam. Ia dibolehkan oleh syariat seluruh nabi. Ayat tersebut di atas diturunkan ketika banyak wanita Madinah ditinggal mati suami mereka yang gugur di medan perang Uhud dan banyak pula anak-anak yang sudah tidak berbapak lagi. Dihadapkan pada masalah ini, orang Islam diarahkan untuk memecahkannya dengan memanfaatkan lembaga yang telah ada dan lazim, yakni dengan mengawini dua, tiga atau empat wanita di antara janda-janda tersebut. Sebagai akibatnya, janda-janda dan anak-anak yatim tidak terlantar, melainkan terserap ke dalam berbagai keluarga. Ketentuan Allah ini bukanlah pemberian izin berpoligami, melainkan merupakan pengaturan/pembatasan jumlah istri sampai empat saja dan penetapan syarat lebih jauh, yakni bila suami tidak bisa bertindak adil terhadap seluruh istrinya, maka ia harus mempergauli mereka dengan baik atau beristri satu saja. Jika dipaksakan dan menimbulkan kemudaratan lebih besar, maka hukum poligami tidak sah dan haram dilakukan.Kata Kunci: Poligami, Hukum Islam, Adil

Keywords:
Humanities Philosophy Art

Metrics

0
Cited By
0.00
FWCI (Field Weighted Citation Impact)
0
Refs
0.30
Citation Normalized Percentile
Is in top 1%
Is in top 10%

Topics

Islamic Finance and Communication
Social Sciences →  Social Sciences →  Sociology and Political Science
Marriage and Family Dynamics
Social Sciences →  Social Sciences →  Sociology and Political Science
Gender and Women's Rights
Social Sciences →  Social Sciences →  Political Science and International Relations

Related Documents

JOURNAL ARTICLE

KONSEP ADIL DALAM POLIGAMI MENURUT HUKUM ISLAM

Ajis Supangat

Journal:   At-Tawazun Jurnal Ekonomi Syariah Year: 2021 Vol: 8 (01)Pages: 1-23
JOURNAL ARTICLE

KONSEP ADIL DALAM PENAFSIRAN AYAT POLIGAMI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Muhammad YunusRahwan Rahwan

Journal:   Al-Hukmi Jurnal Hukum Ekonomi Syariah dan Keluarga Islam Year: 2024 Vol: 5 (1)Pages: 94-113
JOURNAL ARTICLE

KONSEP ADIL DALAM PERSPEKTIF HUKUM WARIS ISLAM

Mochammad Luthfan Adilin LuthfanKafani Safrul Mufarid

Journal:   Justicia Journal Year: 2022 Vol: 11 (1)Pages: 61-72
JOURNAL ARTICLE

KONSEP KEADILAN MENURUT FILSAFAT HUKUM ISLAM DALAM PERKAWINAN POLIGAMI

Wirdyaningsih Wirdyaningsih

Journal:   Jurnal Hukum & Pembangunan Year: 2018 Vol: 48 (3)Pages: 612-612
JOURNAL ARTICLE

Penetapan Konsep Adil Dalam Berpoligami Menurut Hukum Islam dan Hukum Adat

Nur AinahLegawan IsaBitoh Purnomo

Journal:   Muqaranah Year: 2022 Vol: 6 (1)Pages: 15-28
© 2026 ScienceGate Book Chapters — All rights reserved.