Artikel ini mengkaji nilai-nilai hukum dalam undang-undang murtabat tujuh Buton. Focus penelitian menelusuri nilai-nilai hukum dalam undang-undang murtabat tujuh Buton. Undang-undang ini diyakini dapat membangun Indonesia di bidang hukum. Dengan menggunakan metode studi pustaka berupa kompilasi kajian naskah warisan Kesultanan Buton, hasil penelitian menujukkan bahwa murtabat tujuh telah menjadi dasar hukum pada masa Kesultanan Buton. Hal ini didasarkan pada kandungan dari masing-masing pasal pada undang-undang tersebut, dimana dalam pembahasan masing-masing pasalnya tidak lepas dari nilai-nilai hukum. Ungkapan-ungkapan dalam memperteguh pemerintahan yang termuat dalam naskah Murtabat Tujuh adalah kekompakan diantara para pejabat kesultanan mulai dari sultan sampai pada jabatan paling rendah. Dalam mengambil keputusan saling mendukung, misalnya sebuah keputusan harus mendapat kasalambi, adolango dan basarapu. Sedangkan dalam kehidupan bermasyarakat harus didasarkan pada perasaan peri kemanusian yang disandarkan pada prinsip Pobinci-binciki Kuli. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa murtabat tujuh ini dapat dijadikan sebagai modal di bidang hukum dalam membangun Indonesia. Kata-Kata Kunci: Murtabat Tujuh, hukum , nilai-nilai hukum.
Madaskolay Viktoris DahokloryLita Tyesta Addy Listya Wardhani
Ahmad SadzaliDian Kus PratiwiSaifudin Saifudin