JOURNAL ARTICLE

TANGGUNGJAWABHUKUM DALAM KONTEKS PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI

Shintiy Puspita

Year: 2014 Journal:   Arena Hukum Vol: 7 (3)Pages: 431-457   Publisher: Brawijaya University

Abstract

Abstract Liability (responsibility) in law term have twocontext that connecting each other, which is criminal liability and private liability. Coruption have two kinds of it, in private connect with a national loss and in criminal term connect with conduct that forbid by law cause the destructing impact to society prosperity and walfare, tort is being part of liability in corruption term. Yuridis normative aprroach with descriptive analytisis research method that use in this paper. Tort can become the foundation to ask private liability on corruption with fault or mistake in it. Formal and material are two conditions on tort term that will make criminal conduct being part of corruption. Key words: liability (responsibility), tort, corruption  Abstrak Tanggungjawab dalam terminologihukum memiliki dua konteks yang saling berkaitan satu dengan lainnya yaitu konteks perdata dan pidana, begitu pula dengan tindak pidana korupsi memiliki kedua konteks ini. Korupsi pada tanggungjawab perdata berada pada ruang lingkup kerugian yang dialami oleh negara, pada ranah pidana tanggungjawab tersebut merupakan perbuatan yang dilarang oleh hukum karena dampaknya merusak terhadap kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat. Kedua tanggungjawab tersebut dapat dilekatkan pada tindak pidana korupsi dengan adanya perbuatan melawan hukum yang menjadi dasar atau landasan dari perlekatannya. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan normatif yuridis.Perbuatan melawan hukum dapat dijadikan sebagai dasar dalam meminta tanggungjawab keperdataan dalam suatu tindak pidana korupsi dengan ketentuan adanya suatu kesalahan, baik itu dilakukan dengan kesengajaan maupun kelalaian. Perbuatan melawan hukum dapat menjadi dasar pertanggungjawaban baik secara perdata maupun pidana dengan memenuhi dua syarat yang menjadi landasan suatu tindak pidana termasuk ke dalam ranah korupsi. Syarat tersebut yaitu secara formil dan materil.

Keywords:
Humanities Political science Law Philosophy

Metrics

6
Cited By
0.00
FWCI (Field Weighted Citation Impact)
1
Refs
0.29
Citation Normalized Percentile
Is in top 1%
Is in top 10%

Citation History

Topics

Legal Studies and Policies
Social Sciences →  Social Sciences →  Law
Indonesian Legal and Regulatory Studies
Social Sciences →  Social Sciences →  Political Science and International Relations
Legal and Social Justice Studies
Social Sciences →  Social Sciences →  Law

Related Documents

JOURNAL ARTICLE

Perbuatan Melawan Hukum Dan Menyalahgunakan Wewenang Dalam Tindak Pidana Korupsi

Indra Gunawan

Journal:   Jurnal Hukum Kaidah Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat Year: 2020 Vol: 19 (2)Pages: 165-185
JOURNAL ARTICLE

KONSEP PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA

TITIN APRIANI

Journal:   GANEC SWARA Year: 2019 Vol: 13 (1)Pages: 43-43
JOURNAL ARTICLE

Dampak Melawan Hukum Dalam Tindak Pidana Korupsi

Elvi Zahara Lubis

Journal:   Jurnal Administrasi Publik Public Administration Journal Year: 2018 Vol: 7 (2)Pages: 107-107
JOURNAL ARTICLE

Sifat Melawan Hukum Dalam Tindak Pidana Korupsi

Idi Amin

Journal:   Jurnal Jatiswara Year: 2018 Vol: 33 (1)
JOURNAL ARTICLE

Sifat Melawan Hukum Dalam Tindak Pidana Korupsi

Idi Amin

Journal:   Jurnal Jatiswara Year: 2018 Vol: 33 (1)
© 2026 ScienceGate Book Chapters — All rights reserved.