JOURNAL ARTICLE

TINJAUAN YURIDIS “PASOBAYAN MEWARANG” DALAM PERKAWINAN “PADA GELAHANG” BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

Pandu

Year: 2013 Journal:   NOTARIUS Vol: 4 (1)

Abstract

Perkawinan hukum Adat Bali mengalami perkembangan sejalan dengan perkembangan masyarakatnya. Pada awalnya Hukum Adat Bali hanya mengenal perkawinan “purusa wiwaha” dan “nyentana” dalam sistem kekeluargaan adat Bali yang patrilineal (Das Sollen) . Kini dalam masyarakat Bali muncul perkawinan “pada gelahang” yang identik dengan perkawinan dalam sistem parental. Perkawinan “pada gelahang” tersebut diawali dengan membuat “pasobayan mewarang” yang berisi kesepakatan – kesepakatan kedua mempelai serta keluarganya (Das Sein) . Problem yang akan diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai substansi “pasobayan mewarang” dalam perkawinan “pada gelahang” ditinjau dari Undang – Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan permasalahan yang kedua mengenai akibat hukum yang akan ditimbulkan apabila “pasobayan mewarang” dalam perkawinan “ pada gelahang” tetap dilaksanakan. Tujuan yang ingin penulis capai yaitu untuk mengetahui perkembangan hukum adat Bali terutama dalam bidang perkawinan. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian normatif. Metode pendekatan yang penulis pergunakan yaitu pendekatan perundang – undangan dan pendekatan konsep hukum. Penelitian normatif ini juga ditunjang dengan data – data lapangan untuk memperkuat landasan teori dan hasil penelitian ini dapat dipertanggungjawabkan. Hasil penelitian yang penulis dapatkan berdasarkan analisa kualitatif yaitu perkembangan perkawinan masyarakat adat Bali yang mengarah kepada perkawinan parental melaui perkawinan “pada gelahang” dan ditunjang oleh adanya “pasobayan mewarang” . isi dari pasobayan mewarang tersebut adalah mengatur tanggungjawab suami istri sepanjang perkawinan, pengaturan kedudukan keturunan yang dilahirkan, pengaturan pewarisan akibat perkawinan pada gelahang serta pengaturan kesepakatan pencantuman kedudukan “purusa” dalam akta perkawinan. “pasobayan mewarang” sebagai dasar dari pelaksanaan perkawinan “pada gelahang” tidak bertentangan dengan Undang – Undang Perkawinan karena batasan perjanjian perkawinan yang boleh dibuat  adalah tidak bertentangan dengan norma hukum, kesusilaan dan ketertiban umum. Saran dari penelitian ini karena “pasobayan mewarang” merupakan suatu kebutuhan dalam pelaksanaan perkawinan “pada gelahang” dan tidak bertentangan dengan Undang – Undang Perkawinan dan Undang – Undang Jabatan Notaris, sebaiknya dibuat dalam bentuk akta autentik. Hal ini untuk lebih menajmin kepastian hukum dari “pasobayan mewarang” tersebut.

Keywords:
Humanities Political science Philosophy

Metrics

0
Cited By
0.00
FWCI (Field Weighted Citation Impact)
0
Refs
0.10
Citation Normalized Percentile
Is in top 1%
Is in top 10%

Topics

Marriage and Family Dynamics
Social Sciences →  Social Sciences →  Sociology and Political Science
Legal Studies and Policies
Social Sciences →  Social Sciences →  Law
Gender and Women's Rights
Social Sciences →  Social Sciences →  Political Science and International Relations

Related Documents

JOURNAL ARTICLE

Tinjauan Yuridis Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan

Mutiara ManaroinsongFirman MustikaChristania Ngion

Journal:   RIGGS Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Year: 2025 Vol: 4 (3)Pages: 8659-8667
JOURNAL ARTICLE

Pembatalan Perkawinan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Tami Rusli

Journal:   PRANATA HUKUM Year: 2013 Vol: 8 (2)
© 2026 ScienceGate Book Chapters — All rights reserved.